80 Persen Tender Proyek Pemerintah Bermasalah
Nggak Punya Upaya Paksa
KPPU Putuskan 265 Perkara
Praktik kongkalikong dalam proses tender masih banyak terjadi. Hal itu
dibuktikan banyaknya pengaduan yang diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KKPU).
SEPANJANG tahun
2000-2012 KPPU menerima 1.735 laporan, tapi yang layak ditindaklanjuti 265
perkara saja. Di antaranya terkait kasus
Indomaret, tender divsestasi Indomobil, Astro TV, VLCC Pertamina, Carrefour,
serta pembelian saham Indosat dan Telkomsel oleh Temasek.
Dari 265 perkara itu, 89 perkara telah diputuskan KPPU.
Rinciannya, 50 perkara diperkuat Pengadilan Negeri, dan 39 perkara dibatalkan. Di
tingkat kasasi terdapat 68 perkara. Mahkamah Agung memperkuat 50 perkara yang
diputuskan KPPU.
Diungkapkan, laporan dan perkara ditangani KPPU sebanyak 80
persen merupakan tender proyek lembaga pemerintah yang diduga bermasalah. “Paling
banyak persaingan tender sebanyak 80 persen kasus tender,” kata anggota KPPU
Sukarmi kepada Rakyat Merdeka, di
Jakarta, kemarin.
Diungkapkan,
membeberkan, dalam struktur kepegawaian meski KPPU diberikan kewenangan
untuk menyusun sendiri, tapi ternyata kita tidak dimasukkan dalam sistem birokrasi. “Makanya, tak aneh banyak pegawai
KPPU yang mengundurkan diri,” kata Sukarmi.
Dalam penanganan perkara, KPPU kerap kesulitan memanggil
para pihak, karena tak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. “Kita perlu
minta bantuan penyidik Polri,” ujarnya.
Menurutnya, KPPU juga
sering kesulitan mendapatkan bukti direct efiden (bukti langsung) yang berupa
perjanjian baik secara tertulis ataupun lisan dalam mengungkap kasus kartel
dalam persaingan usaha.
Diperlukan bukti bukti-bukti ekonomi. Misalnya, terjadi
paralelism harga. Kenapa terjadi harga yang sama antara pelaku usaha tersebut. patut
diduga telah terjadi praktik kartel. “Kami berharap ke depan agar bukti ekonomi
menjadi alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 diharapkan
dapat memperjelas kewenangan dan kelembagaan KPPU. “Banyak kekurangan dan
kelemahan yang membuat KPPU jadi sulit untuk bertindak, terutama mengenai hak
sita dan hak paksa. Tapi Revisi bukan
kewenangan KPPU. Kita hanya menyiapkan naskah akademis.,” tuturnya.
Komisioner KPPU lainnya, Tadjuddin Noer Said menduga, ada
pihak-pihak tertentu berusaha memperlemah lembaganya dengan mengajukan amandemen
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Mereka itu kelompok perusahaan besar yang
mencoba memengaruhi pemerintah agar kewenangan KPPU dikurangi. Diduga
kebanyakan mereka yang tak puas dengan keputusan kami, ” katanya.
Di berharap kepada DPR, dalam merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak hanya mendengarkan
masukan dari para pengusaha, melainkan juga dari KPPU.
“Pemikiran kami sangat sederhana, untuk apa ekonomi nasional
meningkat, tetapi tidak merembes ke bawah. Itu kan berarti pertumbuhkan ekonomi tidak
berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Meskipun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. mengamanatkan
KPPU wajib menjaga kepentingan umum, efisiensi, dan mencegah praktik monopoli,
tapi lembaga yang bermarkas di kawasan Jakarta Pusat ini banyak menghadapi
kendala.
Minimnya kewenangan dan perhatian pemerintah membuat
keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipandang sebelah mata.
Kondisi itulah yang
nantinya akan dihadapi sembilan komisioner baru KPPU yang telah terpilih di DPR
pada Selasa lalu untuk lima
tahun mendatang. (Lihat tabel di bawah ini). QAR
Inilah Pejabat KPPU Periode 2012-2017
1. Nawir Messi
2. Tresna P
Soemardi
3. Syarkawi
Rauf
4. Sukarmi
5. Munrokhim
Misanam
6. Saidah
Sakwan
7. Kurnia
Sya'Rannie
8. Chandra
Setiawan
9. Kamser
Lumbanradja
Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR
Pemerintah Dipengaruhi
Kepentingan Asing
Banyaknya proyek tender milik pemerintah bermasalah diduga
menjadi penyebab minimnya dukungan terhadap KPPU.
Salah satu bentuk ketidakseriusan pemerintah terhadap KPPU, di
antaranya menjelang fit and proper test komisioner KPPU. DPR berpendapat, komposisi komisioner
KPPU itu harus lebih dari sembilan orang mengingat kapasitas dan beban kerja
yang begitu banyak. “Kami usul menjadi 13 orang pada Januari. Tapi, pemerintah menolak.
Itupun kami terima jawabannya September 2012 lalu.”
Patut diduga dipengaruhi
intervensi asing ikut memengaruhi
sikap pemerintah terhadap KPPU. Kalau lembaga itu bekerja efektif dan power full tentu bisa menghambat kepentingan
memainkan kartel dan oligopoly.
Sekalipun kewenangan KPPU terbatas, DPR berharap komisioner
terpilih memiliki tak ciut nyali dan tetap berintegritas. Yang tidak kalah
pentingnya adalah pemahaman perkara yang ditangani agar dapat membuat suatu
keputusan yang tepat. “Jangan berpihak pada pengusaha tertentu karena
iming-iming tertentu.”
QAR