Monday, February 28, 2011

Terkait Dugaan Kasus Hutan Di Kalimantan

2 Gubernur Dan 10 Bupati
Mau Dijadikan Tersangka

Kementerian Kehutanan mulai serius dalam mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di daerah Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengungkapkan adanya dua gubernur dan 10 bupati di Kalimantan yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus kehutanan.
Meski demikian, Syaifullah tidak menjelaskan secara rinci siapa saja kepala daerah tersebut. “Untuk lebih jelasnya tanya ke Pak Darori (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian. Karena informasi itu dari dia,” jelas Syaifullah ketika dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Menurut informasi yang diperoleh Syaifullan, dugaan kasus hutan ini sudah diserahkan ke pihak penyidik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
“Biar penyidik KPK yang mengungkap siapa saja, 2 gubernur dan 10 bupati tersebut. Saya nggak memiliki kewenangan untuk menyebutkannya,” papar politisi PPP ini.
Sementara itu, Menteri Khutanan Zulkifli Hasan tidak bisa berkomentar terkait dua gubernur dan 10 bupati di Kalimantan yang bakal di jadikan tersangka.
“Kalau masalah itu tanyakan saja ke Darori,” kata Zulkifli ketika dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Darori membenarkan adanya sejumlah pejabat teras yang terindikasi melakukan penyelewengan izin.

Bahkan, menurutnya, ada empat provinsi di Kalimantan (Kalimantan Timur, Kalimanta Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat) terindikasi kasus pembukaan tambang dan kebun dikawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.
“Tapi, belum dijadikan tersangka, karena kita masih mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” katanya kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya bersama tim gabungan dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lingkungan hidup bakal turun ke lapangan guna menelusuri dan memperkuat fakta-fakta yang sudah dimiliki.
“Rencananya, tanggal 15 Maret ini kita akan tinjau kembali,” ujarnya.
Ditanya siapa saja yang terlibat, dia enggan memberitahu. “Kita belum bisa ungkapkan ke publik.”
Menurutnya, jika nama-namanya itu disebutkan ke publik, maka pejabat yang bersangkutan akan mencoba menghilangkan barang bukti sebelum menjalani proses hukum.
“Memang beberapa pejabat sudah dikantong kita, tapi belum bisa kita kemukakan publikasikan. Yang jelas (kasus itu) bisa melibatkan bekas pejabat dan ada yang masih menjabat,” ucapnya.
Diungkapkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan telah dibuka tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.
Hal itu, jelas Darori, ada kaitannya dengan kewenangan kepala daerah, yang semenjak otonomi daerah menjadi sedemikian superior. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seolah putus hubungan dengan bupati dan walikota.
Akibatnya, kata Darori, banyak rekomendasi pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan.
Padahal kepala daerah hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara perizinan untuk pembukaan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.
”Modus yang digunakan adalah membabat hutan untuk tambang dan kebun sawit skala besar, tanpa terlebih dulu meminta izin pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” tutupnya. QAR

Saturday, February 26, 2011

Terkait Usulan Kemendagri Dalam Draf RUU Pemda

Dua Gubernur Tolak Calon
Kepala Daerah Cacat Moral



Kepala daerah menyambut baik usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan syarat larangan cacat moral ke dalam draf RUU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menolak adanya calon kepala daerah yang cacat moral ikut pilkada. Karena itu, Teras setuju jika syarat cacat moral bagi calon kepala daerah dimasukkan dalam rancangan regulasi pilkada. Cacat moral yang dimasud misalnya terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Kalau syarat itu masuk dalam regulasi, maka akan menghasilkan kepala daerah yang tidak cacat moral,” jelas Teras kepada Rakyat Merdeka.

Dia berharap, usulan syarat moral bagi calon kepala daerah perlu mendapat dukungan, hal itu demi kemaslahatan.
“Jika pemimpin cacat moral, bagaimana bisa memberi contoh atau menyerukan perbaikan moral kepada warganya,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Teras, usulan tersebut perlu penjelasan secara detil sebab dalam undang-undang tidak boleh ada interpretasi.
Senada diungkapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Nur Alam mendukung upaya pemerintah memperbaiki sistem pilkada secara baik dan demokratis. Bahkan, politisi PAN ini mendukung langkah Kemendagri yang melarang calon kepala daerah cacat moral. “Tapi, perlu ada putusan dari instansi hukum yang membuktikan seseorang secara sah melakukan perbuatan yang cacat moral,” jelas Nur Alam kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, lanjutnya, Kemendagri perlu memberikan aturan jelas dan tidak memberikan celah bagi oknum yang memanfaatkan aturan itu untuk mengganjal lawan politiknya.
“Dikhawatirkan banyak oknum yang memanipulasi dokumen untuk menjatuhkan orang lain,” jelasnya.
Terkait usulan Kemendagri soal syarat berpengalaman dibidang pemerintahan, Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, perlu dipikirkan secara mendalam soal usulan itu. Pasalnya, usulan itu akan membatasai hak warga negara menjadi calon kepala daerah.
“Jangan sampai dengan adanya aturan itu justru menutup peluang warga negara ikut dalam pilkada dan akhirnya pilkada hanya menjadi politisasi kalangan birokrat saja,” katanya
Menurut Teras, yang perlu diperbaiki dalam proses pilkada adalah seleksi calon dari partai yang mengusung kader terbaiknya. “Aturan harus diperketat adalah proses seleksi dari partai, karena partai salah satu yang mengusung calon kepala daerah,” ujarnya.
Nur Alam menambahkan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu merupakan jabatan politis.
Jika persyaratan berpengalaman di bidang pemerintahan itu disahkan, dia khawatir akan membatasi masyarakat dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Apakah nantinya hanya orang yang berada di dalam pemerintahan saja yang diperkenankan maju dipilkada,” katanya.
Meski harus memahami bidang pemerintahan, kepala daerah juga harus punya kemampuan dalam mengatur anak buahnya untuk bekerja dengan baik.
“Bagi kepala daerah, justru harus mampu mentransfusikan kemampuannya untuk kegiatan-kegiatan teknis yang dilakukan perangkatnya di daerah,”imbuhnya
QAR

Wednesday, February 23, 2011

Alasan Partai Demokrat Cabut Dukungan Di Pilgub DKI 2012

Foke & Prijanto Kerap
Terlibat Perang Dingin

DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mulai blak-blakan ungkap alasan resmi mencabut dukungan kepada Fauzi Bowo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012.
Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Irfan Gani mengatakan, salah satu alasan partainya menolak mengusung Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, di Pilgub 2012 karena pertimbangan etika dan munculnya ‘perang dingin’.
Belakangan ini, kata Irfan, merebak kabar repat terjadinya perang dingin antara Foke dan Wakil Gubernur (Wagub) Prijanto.
“Dilihat dari sisi leadership menunjukkan etika yang tidak baik karena berseteru dengan wakil gubernur,” ujar Irfan
saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Irfan menyayangkan, merebaknya kabar perseteruan Fauzi dan Wagub Prijanto. Menurutnya, jika Foke tak bisa berjalan selaras dengan wakil pimpinannya, bagaimana mungkin menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
”Kalau tidak harmonis dengan wakil bagaimana mau harmonis dengan masyarakat,” sesal Irfan.
Dia mengakui, pihaknya sudah lama mengendus percekcokan keduanya dan secara “telanjang” dipertontonkan di hadapan publik. “Misalnya, untuk sejumlah kebijakan, dia (Foke) tidak melibatkan Prijanto,” ungkapnya.
Ditanya kebijakan tentang apa, Irfan tidak mau menjawabnya dengan detil. “Tapi, ini berita benar, bukan omong kosong.”
Dia juga mengungkapkan, adanya kejanggalan dari Prijanto.
“Dia (Prijanto) jarang memakai baju dinas di kantor. Silahkan cermati, itu menunjukan bahwa ada kejanggalan di sana. Tapi biarkan publik yang menilainya,” ujarnya.
Bahkan, Partai Demokrat mulai gerah dengan sikap dan pernyataan Foke yang selalu menyalahkan pemerintah pusat terkait kebijakan transportasi di DKI Jakarta.
“Dia (foke) mengatakan pemerintahan pusat turut andil dalam mandeknya program transportasi di Jakarta.”
Selain masalah kepemimpinan, Partai Demokrat juga mengkritik kinerja Foke selama hampir lima tahun ini. Banyak program yang belum biasa direalisasikannya.
"Soal managerial dari anggaran 2010 bisa dilihat berapa persen yang terserap. Banyak yang tertunda dan tidak teralisasi," ungkapnya.
Karena itu, hasil rapat Musyawarah Daerah DPD beberapa waktu lalu, memutuskan hanya mengusung satu calon tunggal pada Pemilukada 2012 yaitu Nachrowi Ramli.
”Dari DPD tidak akan mungkin, tapi nggak tahu kalau dari partai lain. Yang jelas kita masih tunggu respons dari internal partai,” tegas Irfan.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Fuazi Bowo tidak ambil pusing dengan sikap Partai Demokrat yang resmi mencabut dukungan di Pilgub DKI 2012. Saat ini, Foke mengaku, hanya fokus pada tugasnya.
”Saya belum pikir ke sana. Tugas saya adalah menjadi gubernur dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Foke disela-sela acara rapat kerja pemerintahan yang dihadiri menteri dan gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Foke, pemilihan calon gubernur DKI Jakarta bukan ditentukan partai, melainkan warga ibukota. “Yang memilih bukan partai, tetapi warga DKI Jakarta yang punya hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat secara resmi akan mengajukan calon tunggal yaitu Nachrowi Ramli pada Pilgub DKI Jakarta 2012.
Banyak hal yang jadi pertimbangan DPD Partai Demokrat DKI sampai akhirnya mengusung Nachrowi yang merupakan Ketua DPD PD DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Nantinya, hasil musyawarah itu akan direkomendasikan ke Majelis Tinggi dan DPP Partai Demokrat. QAR

Saturday, February 19, 2011

Terkait Larang Kerabat Incumbent Maju Di Pilkada

Tiga Gubernur Setuju
Asal Tak Langgar HAM


Tiga gubernur setuju-setuju saja dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal larangan kerabat kepala daerah seperti istri, anak dan saudara maju di pilkada.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang mengaku memahami maksud dari Kemendagri. Tapi, Teras mengimbau agar kementerian pimpinan Gamawan Fauzi ini harus kembali memikirkan wacana itu.
Dikhawatirkan, usulan itu akan mendapatkan pertentangan dari sejumlah pihak. “Apakah nantinya tidak dianggap memangkas hak azazi manusia (HAM) dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Teras saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Kemendagri akan menerapkan larangan kerabat dekat kepala daerah seperti isteri, anak dan saudara ikut pilkada. Hal tersebut untuk mencegah terbentuknya dinasti politik di suatu daerah.
Larangan itu sudah dituangkan dalam draf RUU revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Syarat ke 16 dari revisi UU 32 tahun 2004, akan diusulkan bahwa calon kepala daerah yang maju tidak boleh memiliki hubungan darah, baik bersifat lurus keatas, kebawah dan kesamping ataupun hubungan perkawinan,’’ ungkap Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Melanjutkan keterangannya, Teras Narang mengatakan, semua orang memiliki hak sama dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Sepanjang warga negara Indonesia itu memenuhi persyaratan administratif calon kepala daerah, maka, dia layak maju di pilkada,” papar gubernur asal PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, bekas Ketua Komisi II DPR ini menegaskan, perlunya pengetatan syarat kompetensi calon kepala daerah. “Politik dinasti itu kan persoalan politik, sehingga akan lebih baik diatur itu adalah basis kompetensinya. Jadi, kalaupun punya hubungan darah, kalau dia kompeten, kenapa tidak,” jelasnya.
“Tapi, kalau punya hubungan darah, tetapi secara sembarangan tanpa kompetensi baik, itu tidak benar. Jadi memang yang sebaiknya diatur itu pengetatan syarat kompetensinya,” tambahnya.
Sebenarnya, lanjutnya, masyarakat bisa menjadi filter dalam menghadapi politik dinasti ini. Ia pun mencontohkan kasus politik dinasti di Jembrana, Bali yang ditolak masyarakat dengan tidak memilih calon yang juga putra bupati setempat.
“Kalau pembelajaran dari kasus politik dinasti yang telah terjadi itu dianggap tidak baik, ya pasti akan ditolak.”
Senada disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Menurut Irwandi, Kemendagri silahkan saja memasukkan pasal larangan kerabat kepala daerah untuk maju di pilkada. Tapi, jangan sampai larangan itu melanggar hak politik seseorang.
“Melarang boleh saja asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan hak demokrasi seseorang,” kata Irwandi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sementara, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam mengaku setuju dengan usulan Kemendagri itu.
Tapi, dia berharap, agar usulan itu tidak bertentangan dengan hak asasi warga negara. Karena itu, kata Nur Alam larangan itu harus dijabarkan dengan jelas.
“Jika larangan kerabat dekat kepala daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu dianggap upaya membentuk dinasti politik guna memobilisasi kekuatan politik, maka itu perlu di waspadai,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin. QAR/BCG

Tuesday, February 8, 2011

DPD Siap Perkarakan Pelaku Yang Manipulasi Data Pemekaran Daerah

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar mengatakan, pihaknya siap memproses secara hukum jika ada oknum pengusul pemekaran yang memanipulasi data-data tentang persetujuan kepala daerah demi memuluskan niatnya.
“Kalau ternyata terdapat manipulasi di dalam datanya, maka harus diperoses secara hukum. Bahkan, daerah yang akan dimekarkan itu tidak perlu diproses,” kata Dani kepada Rakyat Merdeka.
Sebelum daerah ingin dimekarkan menjadi daerah otonomi baru, kata senator asal DKI Jakarta itu, perlu dilakukan kanjian secara mendalam dan diberikan parameter jelas dan terukur. Sehingga bisa dilihat secara jelas, maka daerah yang layak untuk dimekarkan. “Jadi, kajiannya tidak formalistik saja,” jelas politisi PKS ini.
Kalaupun sudah disepakati, lanjutnya, daerah hasil pemekaran tidak langsung ditetapkan sebagai daerah otonom.
Daerah baru hasil pemekaran itu harus menjalani tahapan uji coba dengan status sebagai daerah administrasi, baik itu kabupaten administrasi ataupun kota administrasi.
“Hal itu diperlukan agar kita bisa mengetahui lebih lanjut apakaha ada kekeliruan yang dilakukan oleh oknum dalam pendataan,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Muhammad Ikhsan Tualeka menyatakan, maraknya pemekaran daerah itu karena adanya konspirasi antara partai politik, birokrat daerah dan pengusaha.
Mereka itu diuntungkan dalam pemekaran daerah. Parpol diuntungkan karena ada DPRD baru, birokrat beruntung karena banyak jabatan baru dan pengusaha juga berkepentingan karena akan banyak proyek pembangunan kantor dan pengadaan,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin.
Terkait gagalnya pemekaran, Ikhsan mengatakan, salah satu masalah gagalnya pembentukan daerah otonom adalah adanya lobi politik yang sering mengalihkan penilaian obyektif. Mislanya, melakukan manipulasi data demi tercapainya pemekaran daerah.
QAR

Hasil Evaluasi Kemeneg PAN & Reformasi Birokrasi

2010, Kinerja 18 Pemprov
Masih Di Bawah Standar


Kinerja pemerintahan provinsi (pemprov) dan kabupaten serta kota di seluruh Indonesia masih dari jauh dari harapan.
Kinerja 18 pemprov dan 46 pemkab serta pemkot mendapat nilai C yakni kinerja di bawah standard atau kurang baik.

Demikian hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) pada 2010 yang disampaikan, di Jakarta, kemarin.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Dan Akuntabilitas Aparatur Kemeneg PAN & RB Herry Yana Sutisna, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pemprov dan kabupaten/kota di Indonesia. Kinerja yang telah dicapai pemerintah daerah itu dituangkan dan dinilai dalam bentuk pengelompokan predikat.
Yakni predikat AA artinya memuaskan, A (sangat baik), B (baik), CC (kurang baik atau memadai), C (agak kurang) dan D (kurang).
Dari hasil evaluasi, ada sembilan pemprov mendapat predikat CC (memadai), dan ada 20 pemprov yang menerima predikat di bawah standar. Yakni 18 pemprov dapat predikat C, dan dua pemprov terima predikat D (kurang).
Atas hasil kinerja itu, Kemeneg PAN dan RB memberikan penghargaan kepada sembilai provinsi dan lima kabupaten/kota yang dinilai terbaik.
Ke sembilan provinsi itu adalah Kalimantan Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, NTB, Sumatera Selatan, NTT, dan Jawa Barat, sedangkan lima Kabupaten/Kota adalah Sukabumi, Batanghari, Sleman, Musi Banyuasin, Dumai.
Sedangkan, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, satu pemerintah kota mendapat predikat B, empat pemerintah kabupaten/kota dapat predikat CC, 46 pemerintah/kota dinilai C dan enam pemerintah kabupaten/kota dihargai predikat D.
Dijelaskan Herry, penilaian evaluasi kinerja pemprov dan kabupaten/kota itu didasarkan pada lima komponen besar manajemen kinerja, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja.
Senada diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan. Secara prosentase, kata Mangindaan, kinerja pemda masih jauh dari target yang diharapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Dalam RPJM 2014, kata politisi Partai Demokrat ini, target capaian akuntabilitas kinerja baik pada pemda adalah 60 persen.

Untuk mengejar target itu, Mangindaan mengatakan, pihaknya menargetkan kinerja baik pada 2010 sebesar 20 persen. “Tapi, nyatanya, hasil evaluasi 2010, pencapaian target akuntabilitas keinerja yang baik dari pemda baru mencapai 16,27 persen,” kata Mangindaan dalam acara penyerahan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kemeneg PAN dan RB, kemarin.
Karena itu, bekas Ketua Komisi II DPR ini mengimbau, agar seluruh pemda memperbaiki kinerjanya ke arah lebih baik. “Saya percaya, dengan kerja keras, kita semua akan dapat melaksanakannya, walaupun membutuhkan waktu, pikiran dan tenaga tidak sedikit,” tutupnya.QAR

Parpol Asal-asalan Seleksi Calon Kepala Daerah

Calon Gubernur Karbitan
Bisa Picu Konflik Pilkada



Sejumlah calon kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) karbitan atau tidak diseleksi secara ketat oleh parpol ditengarai memiliki kontribusi terciptanya
konflik di pilkada.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ferry Tinggogoy kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Banyak calon kepala daerah karbitan yang maju di pilkada. Partai politik tampaknya sudah tidak benar dalam menseleksi calon pasangan untuk berlaga di pilkada. Hal ini yang memicu munculnya konflik dalam hasil pilkada,” papar Ferry.
Bekas calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ini mengaku melihat sendiri parpol hanya asal-asalan menyeleksi calon kepala daerah.
”Orang mau mencalonkan diri jadi kepala daerah dari partai saja harus bayar, apalagi bukan dari partai. Bukan rahasia lagi jika ingin menjadi bupati harus bayar Rp 5 miliar. Ini semua merusak tatanan,” jelas anggota DPD asal Sulut ini.
Sebagai anggota DPD, dirinya kerap mendengar hubungan kepala daerah, misalnya bupati dengan gubernur atau bupati dengan walikota, tidak harmonis. “Hal ini karena masing-masing kepala daerah itu berasal dari partai politik yang berbeda,” jelasnya.
Sementara, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Prof Iberamsjah menyoroti masih rendahnya mental politisi daerah dalam mengikuti pilkada. Para politisi atau elite daerah, lanjutnya, masih menggunakan cara kotor untuk memenangkan pemilihan.
“Mereka tak mau kalah. Berbagai cara akan dilakukan untuk menjadi raja atau kepala daerah di daerahnya,” papar Iberamsjah kepada Rakyat Merdeka.
Bagi calon incumbent, lanjutnya, cara kotor yang akan dilakukan diantaranya praktik politik uang atau money politics, memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS), pakai fasilitas pemerintah daerah (pemda) dalan lainnya.
“Ya, masih banyak cara kotor lain yang dilakukan mereka guna memuaskan hawa nafsunya,” jelasnya.
Maraknya permainan kotor dalam pilkada, ujarnya, tak lain karena lemahnya atarun pilkada. Selain itu, ketidakbecusan penyelenggara, seperti KPUD dan Panwaslu dalam melaksanakan serta mengawasi jalannya pilkada.
“Karena KPUD dan panwas tidak becus, maka akan memicu timbulnya konflik,” tegasnya. QAR