Saturday, April 16, 2011

DPR Duga Kejagung Cuma Selamatkan Muka Istana

Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Susut Dari 61 Jadi Delapan

Kalangan Dewan menanggapi serius terkait klarifikasi jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden SBY. DPR menduga klarifikasi itu hanya untuk menyelamatkan muka Istana.

Seusai shalat Jumat, kemarin, Jaksa Agung Basrief Arief meralat penyataan bawahannya, Kapuspen Kejagung Noor Rachmad bahwa ada 61 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum diteken SBY.
Kata Basrief, jumlah permohonan izin pemeriksaan itu hanya delapan, bukan 61 kepala daerah. “Sampai sekarang tinggal delapan orang (kepala daerah),” kata Basrief.
Berkas permohonan pemeriksaan terhadap kedelapan kepala daerah itu sudah dikirim ke Presiden, dan terus dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabunet (Seskab). “Makanya, kita akan klarifikasi lagi bagaimana yang delapan ini di Seskab," ujar Basrief.
Klarifikasi, lanjutnya, perlu dilakukan karena ada beberapa kejaksaan tinggi yang langsung mengajukan permohonan pemeriksaan kepala daerah ke Seskab, bukan lewat Kejaksaan Agung.
Bekas Wakil jaksa Agung itu meminta maaf karena terjadi kesalahan informasi ke publik yang dilakukan Direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus Jasman Pandjaitan dan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad.
“Saya sudah panggil Dirdik sama Kapuspenkum, mereka sudah klarifikasi hanya tinggal delapan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapuspen Kejagung Noor Rochmad mengatakan, ada 61 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum dikeluarkan Presiden. Sedang Presiden SBY mengatakan, belum pernah ada permohonan izin dimaksud.
Menanggapi ralat Kejagung itu, anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Bambang Soesatyo menyakini, penyataan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmat bahwa masih ada 61 kepala daerah yang belum dapat izin pemeriksaan adalah berdasarkan data dan fakta yang akurat.
“Jika kemudian Jaksa Agung mengklarifikasi pernyataan (Kapuspenkum) itu, maka bisa jadi Jaksa Agung mencoba menyelematkan muka Istana,” papar Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Dewi Asmara menambahkan, kalaupun dari Kejaksaan ada kesalahan, maka lebih baik meralatnya secara jujur, daripada membela data yang tidak benar atau salah.
Dalam pemerintahan, katanya, DPR melihat kerap terjadi kesalahan data.
Yang harus diperhatikan, jangan sampai ada pilih kasih terhadap kepala daerah yang diduga korupsi. “Jangan sampai kepala daerah dari parpol tertentu diproses kejaksaan, sementara kepala daerah dari parpol lainnya, masuk ke KPK,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Karena itu, lanjutnya, Komisi III DPR akan menanyakan kepada Kejagung terkait masalah ini. “Kita akan mencari tahu, dimana letak missing link-nya. Kita sekarang koordinasi, mungkin setelah reses masalah ini akan kita tanyakan,” jelas Dewi.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menduga ada koordinasi buruk antara kejaksaan dengan Seskab. “Jika ada yang salah, maka mereka harus gentle, atau bahkan mengundurkan diri,” tegas Desmond. QAR

No comments:

Post a Comment