Friday, April 8, 2011

Gaet KPK, Bawaslu Awasi APBD DKI

Dugaan incumbent menggunakan ABPD di pemilihan kepala daerah (pilkada) terus menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, lembaganya terus mengawasi APBD yang rawan disalahgunakan incumbent yang akan bertarung lagi di pilkada, termasuk menjelang Pilkada DKI 2012.
Hal itu merujuk Pasal 79 Ayat (3) huruf (a) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu menyebutkan, pejabat negara yang jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Meski demikian, Bambang mengaku, Bawaslu tidak bisa mengawasi penggunaan APBD di DKI karena kewenangannya dalam pengawasan proses pilkada. Selain itu, Bawaslu tidak bisa awasi APBD karena Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke belum dipastikan maju lagi di Pilkada DKI.
“Jadi belum bisa kita awasi karena belum ada kepastian, apakah dia kembali maju atau tidak. Kecuali kalau dia sudah resmi nyalon,” kata Bambang kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Tapi, kata Bambang, pihaknya akan berusaha mengawasi APBD yang dipakai incumbent untuk pilkada.
Salah satunya, dengan cara mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyalahgunaan APBD DKI menjelang pilkada.
“Ya, kita akan kerjasama dengan siapapun, termasuk KPK. Saat seperti ini rawan sekali korupsi. Itu dana APBD, dana negara. Kita sekarang bersama-sama melakukan pengawasan soal itu. Sharing informasi,” jelas Bambang.
Diharapkan, dengan kerjasama dengan KPK ini, penyalahgunaan APBD bisa diminimalisir.
Sebenarnya, dugaan penyalahgunaan APBD oleh incumbent ini kerap terjadi di beberapa daerah yang menggelar pilkada.
Berdasarkan pantauan, kata Bambang, jajaran panwaslu di daerah banyak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan kampanye.
“Penyalahgunaan APBD itu banyak dilakukan di daerah-daerah dimana incumbent mencalonkan diri lagi. Biasanya dana bansos dijadikan sebagai kepentingan kampanye,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu akan mempelototi dugaan pelanggaran incumbent seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas jabatan, memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan lainnya di pilkada.
“Ya, incumbent yang mencalonkan lagi bisa melakukan itu semua. Misalnya, menggunakan fasilitas ruang kerjanya, rumah dinasnya, atau alat komunikasi dan lainnya. Ini semua untuk memfasilitasi kampanyenya,” tutupnya. QAR

No comments:

Post a Comment