Wednesday, April 27, 2011

Hasil Temuan Senator Papua Dana Otsus Rp 1,85 Triliun Didepositokan Sejak 2005

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun. Ternyata, dana Otsus Papua didepositokan sejak 2005, bukan 2008 yang disampaikan BPK.

Anggota DPD dari Papua, Sofia Maipaw mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu harus segera diusut. Sebab dana otsus Rp 1,85 triliun yang di deposito ke bank jumlahnya sangat besar.
“Jika ada dugaan penyelewengan, KPK harus mengusutknya,” jelas Sofia saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan di bank. BPK beranggpan, seharusnya dana Otsus bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat.
Melanjutkan keterangannya, Sofia Maipaw mengakui. setelah BPK menemukan adanya deposito dana Otsus Papua, pihaknya langsung turun ke Papua. Sejumlah anggota DPD sudah menemui gubernur dan pimpinan DPRD.
Dia membenarkan, jika dana Otsus Papua sudah diinvestasikan pemerintah setempat sejak tahun 2005. Hal ini dilakukan karena tatacara pengelolaan dana otsus tidak ada aturan jelas.
Karena itu, dia terus mendesak kepada pemerintah provinsi dan seluruh anggota DPR Papua untuk segera membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk tatacara penggunaan dana otsus.
“Kalau tidak ada regulasi tentang tatacara penggunaan dana otsus itu, maka akan memberikan peluang terhadap penyalahgunaan dana tersebut.”
Sebenarnya, lanjutnya, desakan pembuatan Perdasus itu sudah lama dilakukan, tapi hingga kini belum terealisasi. “Ada kemungkinan mereka sengaja tidak ingin membuat regulasi itu,” ujarnya.
Dalam kunjungan ke Papua, pihaknya juga menemukan indikasi kerugaian di Papua Barat. “Bahkan diduga dana otsus itu lari ke rekening pribadi salah satu pejabat d isana,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi C (bidang keuangan daerah) DPR Papua, Yan Mandenas mengaku, pihaknya punya temuan terkait dugaan penyelewengan dana Otsus Papua. Sesuai temuan itu, Yan menyebutkan, dana otsus itu diinvestasikan pemerintah setempat sejak 2005. Hal tersebut terus dilakukan setiap tahunnya.
“Saya mau sampaikan bahwa deposito dana Otsus Papua sudah dilakukan sejak tahun 2005 silam. Kami punya datanya,” jelas Yan Mandenas, kemarin.
Diungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat beberapa kali deposito dana Otsus Papua sejak 2005 yang dilakukan pemerintah daerah setempat. Pada 2005 didepositokan dana senilai Rp 60 miliar, 2006 senilai Rp 1 triliun, 2007 ada deposito Rp 600 miliar, 2008 deposito Rp 614 miliar, dan 2009 senilai Rp 1,1 trilun. Sedangkan temuan BPK menyebutkan deposito itu dilakukan sejak tahun anggaran 2008-2010.
“Deposito dengan dalih investasi ini sudah dari 2005, tapi kenapa baru ditemukan BPK sekarang, dan hanya periode 2008-2010, dengan total Rp 1,85 triliun,” ungkapnya.
Menurutnya, sangat keliru jika deposito atau investasi daerah itu sesuai Pasal 60 Permendagri 13 Tahun 2006.
Sebab, dalam aturan sama pada pasal 73 menyebutkan, dana investasi itu juga harus dimasukan atau dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan.
“Aturan itu jelas bahwa investasi pemerintah daerah di atas Rp 5 miliar harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), kalau di bawah nominal itu, maka bisa menggunakan Peraturan Gubernur,” katanya.
Yan mengaku, Dewan khususnya komisi C, tidak pernah menerima atau mengetahui Perda tentang Investasi seperti itu.
“Dana yang didepositokan sebesar ini saja, kami di dewan baru tahu. Lalu kemana saja bunga dari deposito itu, masyarakat harus diberi tahu, karena dana Otsus adalah uang rakyat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yan Mandenas mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk mengirim surat resmi dan meminta KPK menangani kasus investasi dana Otsus Papua Rp1,85 triliun itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK akan terus menelusuri dugaan penyelewengan dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan.
Salah satu yang akan ditelusuri adalah penggunaan bunga hasil deposito dana Otsus Papua. "Deposito itu kan ada bunganya. Bunga deposito itu ke mana? Apakah masuk ke kas daerah, atau untuk pembiayaan lainnya? Nanti akan kita dalami," ujar Haryono kepada Rakyat Merdeka.
Tapi, KPK akan menelaah lebih dulu sebelum menyelidiki dugaan korupsi dana Otsus Papua itu. QAR

No comments:

Post a Comment