Friday, April 8, 2011

Menteri Gamawan Siapkan 22 Isu Perubahan UU Pemda

Juni 2011 Sudah Diajukan Ke Senayan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus giat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Diperkirakan, pertengahan 2011, Mendagri Gamawan Fauzi bakal menyodorkan 22 isu penting ke DPR dalam revisi atau perubahan UU Pemda itu.
“Insya Allah, Juni ini (22 isu) sudah kita ajukan ke DPR,” jelas Gamawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskan, revisi UU 32 Tahun 2004 akan dipecah dalam tiga bagian. Yakni pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa.
Diantara isu yang akan disodorkan adalah tentang aparatur daerah, daerah pemekaran, dan sistem pemilihan kepala daerah dan wakilnya.
Saat ini, jelas bekas Gubernur Sumbar ini, Kemendagri masih melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Apakah nantinya dijadikan satu paket atau tidak, kita masih bahas itu,” papar bekas Bupati Solok ini.
Selain itu, lanjut Gamawan, Kemendagri sodorkan beberapa isu dalam RUU tentang Desa. Diantaranya terkait pembentukan dengan, lembaga keuangan desa dan lainnya.
Pihaknya juga akan memberikan tahap pembinaan kepada daerah pemekaran yang dianggap gagal. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, daerah pemekaran yang tidak berprestasi akan digabungkan kembali dengan induknya.
“Diperkirakan, tanggal 25 April ini, Ditjen Otonomi Daerah akan memberikan penilaian daerah-daerah yang baik, kurang baik atau tidak baik,” paparnya.
Sebelumnya, Gamawan dalam Raker dengan Komisi II DPR mengatakan, selama kurun waktu tiga tahun perlu ada monitoring dan pembinaan bagi daerah baru. Evaluasi itu termasuk pembentukan organisasi daerah, batas wilayah, sarana dan prasarana wilayah, RUTR dan rencana pembinaan ibukota.
Menurutnya, ada 13 DOB (daerah otonomi baru) usia 1 sampai 2 tahun perkembangn baik, 44 DOB yang diantaranya 27 sedang, 13 kategori kurang baik, dan empat tidak baik. “Yang tidak baik akan dibina,” jelasnya.
Selain itu, Gamawan menyinggung sengketa batas wilayah. Terdapat 946 segmen batas daerah yang harus ditegaskan.
Melalui 4 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), Gamawan mengaku, sudah menyelesaikannya. “Aturan itu bersifat final. Harus jelas termasuk koordinat dan peta yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Makin rumit kalau di daerah banyak sumber daya alam,” katanya. QAR

No comments:

Post a Comment