Friday, April 8, 2011

Terkait Larangan SBY- Pengusaha Judi Tinggalkan Kepri

Aktivitas usaha tempat perjudian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belakangan mulai menurun terkait larangan Presiden SBY.
Akibatnya larangan ini, banyak pengusaha judi asing sudah banyak meninggalkan provinsi itu.
Demikian diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepri, Jasarmen Purba kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
“Pengusaha judi itu sudah tidak memiliki celah untuk mendirikan pusat perjuadian di Kepri. Selain dilarang SBY, negara kita juga jelas melarang aktivitas perjudian,” ungkap Jasarmen.


Awalnya, lanjutnya, para pengusaha judi itu berusaha membujuk pemerintah daerah (pemda) untuk melegalkan pusat perjudian. Tapi, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya ke pusat.
“Kedatangan SBY waktu itu sekaligus menjawab kabar itu. Bahkan, seluruh kepala daerah manapun dilarang untuk melegalkan perjudian,” paparnya.
Setelah mendengar langsung dari SBY, katanya, para pengusaha judi itu tidak lagi merayu pemda.
“Saat ini, mereka (pengusaha judi) sudah banyak kembali ke negara asalnya, seperti Singapura,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/2), Presiden SBY menentang dan mengingatkan secara keras kepada setiap kepala daerah di Provinsi Kepri agar tidak pernah berpikir berinvestasi terhadap pengembangan tempat perjudian.
“Saya mendapat informasi dari media massa yang mengatakan dalam pengembangan kawasan di Kepri ini, akan ada tempat perjudian. Saya ingatkan, jangan pernah kita berpikir, jangan pernah kita punya niat dan rencana untuk membangun tempat perjudian di Kepri,” ujar SBY.
Masing-masing negara, lanjut SBY, memiliki kebijakkan pembangunan. Dalam pelaksanaan kebijakkan itu lebih baik pemerintah membuka kegiatan ekonomi yang membawa kebaikan secara agama dan diridhoi Tuhan.
”Jadi, saya minta stop berita-berita yang aneh dan mengingatkan kepada gubernur agar tidak ada rencana ke arah itu. Jangan ada suatu rencana yang tidak kita kehendaki yang akan menimbulkan perpecahan diantara bangsa ini,” pungkasnya. QAR

No comments:

Post a Comment