Friday, April 8, 2011

Usul Wakil Gubernur Dipilih DPRD Ditolak

Gubernur Sulbar: Pemisahan Itu Tak Jamin Keharmonisan

Para gubernur mulai menanggapi serius terkait usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota) dipilih DPRD.
Wacana para senator itu ditentang Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Kepada Rakyat Merdeka, kedua gubernur asal Sulawesi itu berharap, pemerintah dan DPR tetap mempertahankan pilkada satu paket yakni memilih gubernur dan wakilnya secara bersamaan, bukan dipisahkan.
Menurut Anwar, pemisahan pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu tidak menjamin terjadinya harmonisasi antara keduanya.
“Untuk menghilangkan ketidakharmonisan kepala daerah dan wakilnya itu bukan dipisahkan pemilihannya. Tapi, sistemnya diperbaiki. Jadi, pemilihan satu paket seperti sekarang ini sudah baik dan tidak perlu diubah sebagaimana usulan DPD itu. Ini untuk kesinambungan politik di daerah,” papar Anwar.
Meski demikian, Anwar mengakui, banyak ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya dalam proses pemerintahan.
Setelah berjalan beberapa tahun, sudah muncul ketidakharmonisan antara gubernur dan wakil gubernur.
“Boleh saja dia (wakil kepala daerah) dipilih DPRD, tapi setelah satu tahun dia bisa mencari pengaruh ke rakyat untuk menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Jika pemerintah melihat dampak negatif pilkada langsung lebih besar ketimbang pemilihan melalui DPRD, Anwar mengusulkan agar keduanya, baik gubernur dan wakil gubernur dipilih DPRD.
“Tapi, DPRD juga harus diingatkan bahwa memilih gubernur dan wakil gubernur bukan berarti harus tunduk dan bertanggungjawab kepada mereka (DPRD). Kepala daerah dan wakilnya harus tunduk kepada Presiden,” jelas gubernur dari Golkar ini.
Senada dengannya, Gubernur Sultra Nur Alam tidak menjamin terciptanya hubungan harmonisasi jika wakil kepala daerah dipilih DPRD.
“Kalau ingin mengharmoniskan itu bukan pada pemilihannya, tapi harus dipertegas tugas dan kewenangannya. Jika didasari dengan peraturan perundang-undangan yang tegas dan pengetahuan tentang leadership (kepemimpinan) yang baik,” jelas Nur Alam.
Selain itu, tambah gubernur dari PAN ini, perlu ada pendekatan emosional antara kepala daerah dan wakilnya. “Ya, Saling melindungilah.”
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan, senator mengusulkan wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota) dipilih DPRD. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPD Senin (28/3) lalu.
Dani mengatakan, dalam sidang itu, DPD menyepakati posisi wakil kepala daerah dipilih DPRD provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan usulan gubernur, bupati, walikota terpilih.
“Jadi, kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) terpilih yang menentukan wakilnya. Hal ini agar mereka cocok bekerja sama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan,” ujar senator asal DKI Jakarta ini.
Terkait posisi wakil gubernur, menurut Dani, bisa saja tidak ada atau bahkan lebih dari satu orang sesuai jumlah penduduk.
“Misalnya, provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur, provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur,” papar bekas calon Wagub DKI dari PKS ini.
“Begitu halnya dengan posisi wakil bupati dan wakil walikota, bisa tidak ada atau ada hanya satu karena disesuaikan dengan jumlah penduduk,” tegasnya.QAR

No comments:

Post a Comment