Monday, May 2, 2011

Bos BKKBN Sentil Bupati Berpoligami

Ini Contoh Buruk Bagi Masyarakat (sub)

Makin maraknya fenomena kepala daerah berpoligami mendapat perhatian dari
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengakui, dari sisi agama, berpoligami tidak dipersoalkan.
Tapi, Sugiri menyentil, fenomena kepala daerah yang doyan poligami dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Bahkan, hal itu bertentangan dengan program keluarga berencana (KB) dari pemerintah.
“Kita khawatir, perilaku para pimpinan ini bakal diikuti masyarakat di daerah. Hal ini jadi preseden buruk bagi program keluarga berencana, karena mereka yang beristeri lebih dari satu cenderung punya anak lebih banyak,” jelas Sugiri kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, lelaki berpoligami cenderung memiliki banyak anak. Fenomena beristri lebih dari satu ini kurang baik bagi program KB yang berupaya mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
Ditegaskan Sugiri, fenomena bupati berpoligami mendorong bertambahnya angka kelahiran atau fertilitas.
”Lelaki beristri satu berarti fertilitasnya (yang dibuahi) dari satu istri. Kalau istrinya dua, ya fertilitasnya dari dua istri. Kalau istrinya dua dan masing-masing punya tiga anak, berarti anaknya enam. Ini tidak sesuai dengan perilaku fertilitas yang dianjurkan pemerintah,” papar Sugiri.
Meski demikian, Sugiri mengaku, ada sejumlah kepala daerah itu akan berkilah ketika ditanya soal poligami. Mereka bilang kalau hanya memiliki dua anak dari satu isteri.
“Padahal dia punya tiga isteri. Kalau per isteri punya dua anak saja, maka artinya dia (kepala daerah) punya enam anak.”
Sebagai gambaran, dia menyebut, di wilayah Jawa Barat ada sekitar enam bupati yang memiliki istri lebih dari satu.
Kendati secara hitungan kasar BKKBN memiliki data kepala daerah yang makin banyak berpoligami, tapi Sugiri enggan membeberkan data tersebut.
“Justru saya tahu dari berbagai media,” elaknya.
Masalah poligami ini, akunya, diperbolehkan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Poligami.
“Berpoligami diperbolehkan asal dapat izin istri pertama. Jadi, kita sulit juga bergerak. Paling bisa mengimbau agar tidak berpoligami, terutama para pimpinan atau pejabat daerah,” jelasnya.
Karena dasar hukum dan agama memperbolehkan berpoligami, Sugiri mengaku, instansinya hanya bisa mengimbau agar masyarakat yang ingin beristri lebih dari satu agar memahami benar syarat dan konsekuensinya.
Selain poligami, tambahnya, hal yang bisa mengganggu program KB adalah perceraian suami-isteri.
Menurut data, kasus perceraian di daerah seluruh Indonesia meningkat sampai lima kali lipat. QAR

Grand Design Penataan Daerah Bukan Hal Kaku

Desain Besar Tak Bisa Hambat Aspirasi Rakyat


Kalangan DPR menilai desain besar (grand design) penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hal yang kaku.
Sebab grand design tidak bisa menghambat aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Awalnya, Chairuman mengaku, penyusunan grand design itu atas permintaan Komisi II DPR. Meski Kemendagri sudah merilisnya, tapi hingga kini belum pernah bicarakan dengan komisi yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri itu.
Kalau DPR menyetujui, lanjutnya, grand design itu bukan acuan kaku dalam pembahasan aspirasi pemekaran.
Bagi DPR, grand design tetap tidak bisa menghambat aspirasi rakyat yang menghendaki pemekaran.
”Grand design itu kan sifatnya hanya rancangan, bukan mutlak, tapi tergantung aspirasi masyarakat dan kebutuhan pertumbuhan wilayah. Jadi tidak kaku,” terang politisi Golkar asal Sumatera Utara (Sumut) ini.
Karena itu, ujarnya, aspirasi pemekaran daerah yang diusung masyarakat akan tetap diproses, bukan dihambat.
Chairuman mengaku, usulan pembentukan daerah otonom baru sudah banyak masuk ke Komisi II DPR.
Menurutnya, semua usulan daerah pemekaran yang sudah masuk itu tetap akan diproses DPR. “Tentunya dengan selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhannya,” jelasnya.
Chairuman menganggap, pembentukan daerah otonomi baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan.
”Pemekaran daerah cukup potensial dan memulihkan pertumbuhan daerah. Jadi, pembahasan pemekaran daerah akan tetap dibahas,” kata Chairuman.
Menanggapi penilaian Kemendagri atas kinerja pemerintah daerah otonom baru yang masih dibawah standar, dia mengakuinya.
Tapi, kata dia, tidak semua daerah pemekaran baru itu mengalami kegagalan.
“Kalaupun ada daerah yang belum stabil kinerjanya, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong dan memperhatikannya. Jangan lantas digabungkan ke daerah induk. Penggabungan itu adalah langkah terakhir,” paparnya.
Chairuman mengatakan, rendahnya kinerja itu tentu ada sebabnya. Menurut dia, kepemimpinan, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) menjadi masalah pokok bagi daerah otonom baru.
“Ini tanggung jawab pemerintah untuk membina.”


Dalam kesempatan itu, Chairuman juga tidak sepakat dengan rencana kemendagri memberikan tahapan daerah administratif sebelum dimekarkan. Pasalnya, kata dia, hal itu memungkinakan menghambat kembali daerah-daerah otonom baru.
“Daerah yang berstatus daerah administratif itu bisa mencapai 15 tahun baru dimekarkan. Pertumbuhannya akan pelan,” katanya.
Dalam 10 tahun terakhir ini, Indonesia sudah melahirkan 205 daerah baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Adapun hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2010 terkait perkembangan daerah otonomi baru menggambarkan bahwa daerah yang dimekarkan dengan persiapan yang kurang memadai dan dalam waktu mendesak memerlukan upaya besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. QAR

Bawaslu Siap Awasi Dana Siluman

Satu setengah tahun menjelang Pilkada DKI 2012, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mewanti-wanti setiap pasangan calon untuk mentaati aturan, khususnya terkait dana kampanye pilkada.
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan, pihaknya siap mengawasi beredarnya dana siluman di Pilkada DKI.
Karenanya, dia melarang setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI menggunakan dana siluman atau tidak jelas identitasnya untuk kegiatan kampanye.
Menurut Bambang, setiap pasangan calon kepala daerah harus bisa mempertanggungjawabkan dana kampanyenya sesuai dengan aturan berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 116 Ayat 7 menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye atau menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dan warga negara asing.
Selain itu, jelas Bambang, calon dilarang menerima dana dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Jika ada calon kepala daerah yang melanggar dana kampanye, maka pencalonannya bisa dibatalkan KPU.” tegas Bambang dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Untuk mengantisipasi mengalirnya aliran dana siluman ke kantong-kantong calon gubernur
Bambang mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menilai, PPATK bisa mengakses nomor rekening yang diduga liar itu.
Dalam mekanisme kerjasama itu, Bawaslu akan memberikan informasi yang merupakan hasil investigasi indikasi adanya pelanggaran dalam perolehan dana atau penggunaan dana kampanye kepada pihak PPATK atau sebaliknya.
Setelah PPATK memiliki dokumen laporan hasil analisis mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang terkait pelangaran dalam perolehan dana atau penggunaan dana kampanye, maka laporan hasil analisis itu akan diserahkan PPATK kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berkantor di Bareskrim Mabes Polri.
Kerjasama ini dilakukan untuk memantau pergerakan uang yang masuk ke rekening calon. Bisa saja, calon menerima dana kampanye dari hasil kejahatan seperti korupsi, money laundering, illegal logging (pembalakan liar) atau lainnya.
Terkait tindak pidana pencucian uang, katanya, masalah ini harus terus dicegah dan diberantas.
“Ini dimaksudkan agar kejahatan uang dalam jumlah besar dapat ditekan sehingga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik,” paparnya.
Sedangkan untuk sumbangan fiktif, ujarnya, akan dintindaklanjuti jika alamat dalam rekening itu tidak jelas. “Penerima sumbangan akan dilaporkan, kemudian diproses sesuai aturan berlaku,” tutup Bambang. QAR

KPUD DKI Masih Berkutat Perbaiki Gedung Rusak

Meski pelaksanaan Pilkada DKI 2012 makin dekat, tapi KPUD Jakarta masih belum melakukan persiapan.
Hingga saat ini, lembaga penyelenggaran pilkada di ibukota ini masih berkutat pada persiapan pra-pilkada.
Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro
mengaku, lembaganya sudah mulai menata struktur organisasi dan berencana melakukan berbagai persiapan, seperti perbaikan fasilitas-fasilitas KPUD DKI.
“Perbaikan fasilitas itu antara lain memperbaiki gedung yang rusak dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di wilayah DKI,” papar Juri dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Kedua hal tersebut, lanjutnya sangat penting, demi menjamin terwujudnya pilkada yang baik.
Dia berharap, Pemprov memperhatikan kantor tersebut yang kondisinya mulai kurang bagus, seperti atap bocor dan fasilitas gedung rusak.
“Sampai saat ini, anggarannya masih dari anggaran rutin KPU, bukan dari pemprov,” jelas Juri.
Selain itu, tambah Juri, penguatan kapasitas organisasi dan penetapan jadwal juga tengah dipersiapkan KPUD.
“SDM maupun sumber daya ekonomi yang dimiliki KPUD saat ini sangat terbatas. Jadi, kita mengajak Pemprov DKI bekerja sama sejak awal, agar KPUD di wilayah Jakarta memiliki kualitas lebih baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Juri mengatakan, persoalan daftar pemilih menjadi biang keladi dari kesuruhan sejumlah pilkada di daerah.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, KPUD DKI meminta pemerintah provinsi (pemprov) memperbaiki daftar pemilih.
Salah satu pemicu dan jadi sumber persoalan dalam pilkada adalah daftar pemilih tidak valid. “DPT memang krusial. Jadi, kami (KPUD) meminta pemda memperbaiki daftar pemilih,” paparnya.
Selain itu, dia meminta pemda dapat memberikan sosialisasi dini kepada masyarakat di seluruh wilayah ibukota.
Terkait anggaran Pilkada DKI 2012, Juri sebelumnya memperkirakan. akan ada kenaikan anggaran Pilub DKI.
Jika pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007 anggarannya Rp 124 miliar, maka dana Pilgub 2012 akan naik lebih dari Rp 200 miliar.
Kenaikan itu karena berbagai harga item perlengkapan Pilkada 2012 meningkat. Bahkan, lanjut Juri, pihaknya sudah mengkalkulasikan jika sampai terjadi pilkada ulang.
“Kemarin (Pilkada 2007) dana terpakai sekitar Rp 86 miliar, sedangkan sisanya dikembalikan. Jadi, perhitungan kasar kami Pilkada 2012 ini akan memakai dana sekitar Rp 200 miliar. Kayaknya tidak lebih dari Rp 300 miliar,” jelas Juri. QAR

‘Hantu’ NII Rambah PNS, Gubernur Diminta Deteksi

Mendagri Sudah Kirim Radiogram & Surat Edaran (sub)

Ajaran kelompok radikan Negara Islam Indonesia (NII) sudah menjadi ‘hantu’ menakutkan di daerah. Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta mengawasi gerak-gerik pegawai negeri sipil (PNS). Para birokrat diminta tidak mengikuti ajaran NII.

Demikian perintah Mendagri Gamawan Fauzi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Pihak Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi langsung memberikan imbauan ke seluruh daerah untuk mendata PNS yang jadi anggota NII.
Imbauan itu dalam bentuk radiogram dan surat edaran ke seluruh jajaran pemerintahan. Mulai dari gubernur, bupati/walikota, hingga ke kecamatan untuk.
“Surat edaran itu dimaksudkan agar pejabat daerah atau kepala daerah dapat memonitor, mencermati, serta mengindentifikasikan semua tindak-tanduk pergerakan NII di jajaran birokrat,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kepala daerah atau pejabat daerah berkoordinasi dengan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Unsur Forkompimda ini terdiri dari panglima daerah militer (di tingkat provinsi), komandan kodim (di tingkat kabupaten/kota) dengan kejaksaan, kepolisian serta pihak terkait, seperti kantor agama setempat.
“Jika ada sesuatu, maka laporkan ke Kemendagri.”
Secara intens atau berkala, Kemendagri akan terus memantau pergerakan NII, terutama jika sampai masuk ke jajaran birokrasi.
Hingga saat ini, lanjutnya, dari semua daerah, pergerakan NII hanya mencuat di tiga daerah, yakni, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. “Kalau dibilang banyak, tidak, tapi itu kan sisa-sisa peninggalan lalu,” ungkapnya.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan terhadap PNS berpaham NII, dia mengatakan, pihaknya melakukan tahapan-tahapan tertentu. Langkah pertama, Kemendagri akan lakukan pembinaan.
“Kalau sudah mengarah kepada tindak pidana atau pelanggaran berat, itu bisa dilakukan pemecatan. Tapi, bukan unsur ideologinya, sanksi itu diberlakukan berdasarkan tindak pidananya.”
Bagi birokrat yang memiliki ideologi NII, Kemendagri akan mengkaji berdasarkan basis data, seberapa jauh PNS itu terjerumus ke paham NII itu.
“Dalam Perpres Tahun 53 Tahun 2010 kan ada larangan bagi PNS melakukan tidakan yang bertentangan dengan UUD dan Pancasila.”

Mengenai pembubaran NII, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, NII bukan organisasi masa. “Ini masih bersifat ideologi, maka agak sulit kita membubarkannya. Lain halnya dengan ormas, kelompok yang pasti terdaftar, itu baru kita bisa bubarkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan, adanya sejumlah anggota NII diketahui menjadi PNS di wilayahnya.
”Saya sudah menerima laporan terkait keberadaan anggota NII yang saat ini masuk jajaran pemerintahan atau menjadi PNS,” kata Atut di Markas Komando Resor Militer 064 Serang seusai dialog antara Musyawarah Pimpinan Daerah Banten dan ulama pada 29 April lalu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo meminta, jajaran pengurus rukun tetangga di wilayahnya ikut turun mengantisipasi berkembangnya NII.

“Dalam mengantisipasi berkembangnya NII yang paling utama menggerkakan potensi yang ada di masyarakat. RT (rukun tetangga) harus ikut turun melakukan antisipasi,” katanya ketika menghadiri acara Harlah NU ke 88 dan Bahtsul Masa'il di Ponpes Al Rosyid Kendal di Bojonegoro, kemarin.
Di Jatim, aku Soekarwo, ada benih tumbuhnya NII, tapi tidak dijelaskan di daerah mana adanya pertumbuhan ancaman NII itu.
Tapi, katanya, dalam melakukan semua itu, akan tetap berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan organisasi masyarakat yang ada seperti NU dan Muhammadiya. QAR/JPNN