Friday, December 7, 2012




80 Persen Tender Proyek Pemerintah Bermasalah
Nggak Punya Upaya Paksa 
KPPU Putuskan 265 Perkara


Praktik kongkalikong dalam proses tender masih banyak terjadi. Hal itu dibuktikan banyaknya pengaduan yang diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU).

SEPANJANG  tahun 2000-2012 KPPU menerima 1.735 laporan, tapi yang layak ditindaklanjuti 265 perkara saja.  Di antaranya terkait kasus Indomaret, tender divsestasi Indomobil, Astro TV, VLCC Pertamina, Carrefour, serta pembelian saham Indosat dan Telkomsel oleh Temasek.
Dari 265 perkara itu, 89 perkara telah diputuskan KPPU. Rinciannya, 50 perkara diperkuat Pengadilan Negeri, dan 39 perkara dibatalkan. Di tingkat kasasi terdapat 68 perkara. Mahkamah Agung memperkuat 50 perkara yang diputuskan KPPU.
Diungkapkan, laporan dan perkara ditangani KPPU sebanyak 80 persen merupakan tender proyek lembaga pemerintah yang diduga bermasalah. “Paling banyak persaingan tender sebanyak 80 persen kasus tender,” kata anggota KPPU Sukarmi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Diungkapkan,  membeberkan, dalam struktur kepegawaian meski KPPU diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri, tapi ternyata kita tidak dimasukkan dalam sistem birokrasi. “Makanya, tak aneh banyak pegawai KPPU yang mengundurkan diri,” kata Sukarmi.

Dalam penanganan perkara, KPPU kerap kesulitan memanggil para pihak, karena tak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. “Kita perlu minta bantuan penyidik Polri,” ujarnya.
Menurutnya,  KPPU juga sering kesulitan mendapatkan bukti direct efiden (bukti langsung) yang berupa perjanjian baik secara tertulis ataupun lisan dalam mengungkap kasus kartel dalam persaingan usaha.
Diperlukan bukti bukti-bukti ekonomi. Misalnya, terjadi paralelism harga. Kenapa terjadi harga yang sama antara pelaku usaha tersebut. patut diduga telah terjadi praktik kartel. “Kami berharap ke depan agar bukti ekonomi menjadi alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan dan kelembagaan KPPU.  “Banyak kekurangan dan kelemahan yang membuat KPPU jadi sulit untuk bertindak, terutama mengenai hak sita dan hak paksa. Tapi  Revisi bukan kewenangan KPPU. Kita hanya menyiapkan naskah akademis.,” tuturnya.
Komisioner KPPU lainnya, Tadjuddin Noer Said menduga, ada pihak-pihak tertentu berusaha memperlemah lembaganya dengan mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Mereka itu kelompok perusahaan besar yang mencoba memengaruhi pemerintah agar kewenangan KPPU dikurangi. Diduga kebanyakan mereka yang tak puas dengan keputusan kami, ” katanya.
Di berharap kepada DPR, dalam merevisi Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 tidak hanya mendengarkan masukan dari para pengusaha, melainkan juga dari KPPU.
“Pemikiran kami sangat sederhana, untuk apa ekonomi nasional meningkat, tetapi tidak merembes ke bawah. Itu kan berarti pertumbuhkan ekonomi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Meskipun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. mengamanatkan KPPU wajib menjaga kepentingan umum, efisiensi, dan mencegah praktik monopoli, tapi lembaga yang bermarkas di kawasan Jakarta Pusat ini banyak menghadapi kendala.
Minimnya kewenangan dan perhatian pemerintah membuat keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipandang sebelah mata.
Kondisi  itulah yang nantinya akan dihadapi sembilan komisioner baru KPPU yang telah terpilih di DPR pada Selasa lalu untuk lima tahun mendatang. (Lihat tabel di bawah ini). QAR

Inilah Pejabat KPPU Periode 2012-2017

1. Nawir Messi
2. Tresna P Soemardi
3. Syarkawi Rauf
4. Sukarmi
5. Munrokhim Misanam
6. Saidah Sakwan
7. Kurnia Sya'Rannie
8. Chandra Setiawan
9. Kamser Lumbanradja


Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR
Pemerintah Dipengaruhi
Kepentingan Asing

Banyaknya proyek tender milik pemerintah bermasalah diduga menjadi penyebab minimnya dukungan terhadap KPPU.
Salah satu bentuk ketidakseriusan pemerintah terhadap KPPU, di antaranya  menjelang fit and proper test komisioner KPPU. DPR berpendapat, komposisi komisioner KPPU itu harus lebih dari sembilan orang mengingat kapasitas dan beban kerja yang begitu banyak. “Kami usul menjadi 13 orang pada Januari. Tapi, pemerintah menolak. Itupun kami terima jawabannya September 2012 lalu.”
Patut diduga dipengaruhi  intervensi asing  ikut memengaruhi sikap pemerintah terhadap KPPU. Kalau lembaga itu bekerja efektif dan power full tentu bisa menghambat kepentingan memainkan kartel dan oligopoly.
Sekalipun kewenangan KPPU terbatas, DPR berharap komisioner terpilih memiliki tak ciut nyali dan tetap berintegritas. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemahaman perkara yang ditangani agar dapat membuat suatu keputusan yang tepat. “Jangan berpihak pada pengusaha tertentu karena iming-iming tertentu.”
QAR