Kejaksaan Agung Masih Ajukan Kasasi (sub)
Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah memvonis bebas Agusrin Najamuddin, tapi Mendagri Gamwan Fauzi belum mau mengembalikan kursi Gubernur Bengkulu ke Agusrin. Hal ini karena proses hukumnya berlanjut yakni Kejagung masih mengajukan kasasi.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Pernyataan Reydonnyzar itu menanggapi surat Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah yang meminta Mendagri Gamawan Fauzi mengembalikan status Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pasca-vonis bebas hakim PN Jakpus.
“Sementara ini, status nonaktif Agusrin belum akan kita (Kemendagri) cabut sebab proses hukumnya masih berlanjut,” jelas Reydonnyzar.
Dijelaskan, pada Pasal 129 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dengan jelas disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
”Tapi, mengingat Agusrin masih menjalani proses hukum karena Kejagung masih mengajukan kasasi, maka Kemendagri tidak bisa mengaktifkannya. Dengan tidak mengurangi statusnya yang tetap menjadi terdakwa,” tegas Reydonnyzar.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku, Kajagung belum menerima salinan putusan bebas Agusrin Najamudin. Darmono meminta agar salinan diserahkan agar bisa dipelajari.
"Kami belum terima salinan putusan Agusrin, belum. Kita harapkan bisa dipelajari untuk melanjutkan langkah hukum selanjutnya," kata Darmono usai rapat anggaran dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Darmono, jaksa mengajukan kasasi karena hakim tidak melakukan sebagaimana mestinya. Hakim mengabaikan sebagian alat bukti dipersidangan. "Memori kasasi hakim tidak melakukan sebagaimana mestinya. Harusnya semua alat bukti dipertimbangkan," ujarnya.
Darmono menyatakan, ke depannya kejaksaan akan melakukan apa yang seharusnya jaksa lakukan. Kejaksaan tidak akan memperhitungkan masalah etika hakim yang memutus persidangan kasus Agusrin.
”Kita melakukan apa yang harus kita lakukan sesuai hukum yang ada. Kita tidak akan menilai dari etika,” imbuh Darmono.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Agusrin. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin (kini ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam kasus lain) menyatakan, Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Agusrin sebelumnya didakwa dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 20,162 miliar.
Kasus itu terjadi saat dirinya masih menjabat Gubernur Bengkulu pada periode sebelumnya. Jaksa menuntut hukuman 4,5 tahun bagi Agusrin. QAR
No comments:
Post a Comment