Monday, May 2, 2011

Bawaslu Siap Awasi Dana Siluman

Satu setengah tahun menjelang Pilkada DKI 2012, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mewanti-wanti setiap pasangan calon untuk mentaati aturan, khususnya terkait dana kampanye pilkada.
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan, pihaknya siap mengawasi beredarnya dana siluman di Pilkada DKI.
Karenanya, dia melarang setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI menggunakan dana siluman atau tidak jelas identitasnya untuk kegiatan kampanye.
Menurut Bambang, setiap pasangan calon kepala daerah harus bisa mempertanggungjawabkan dana kampanyenya sesuai dengan aturan berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 116 Ayat 7 menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye atau menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dan warga negara asing.
Selain itu, jelas Bambang, calon dilarang menerima dana dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Jika ada calon kepala daerah yang melanggar dana kampanye, maka pencalonannya bisa dibatalkan KPU.” tegas Bambang dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Untuk mengantisipasi mengalirnya aliran dana siluman ke kantong-kantong calon gubernur
Bambang mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menilai, PPATK bisa mengakses nomor rekening yang diduga liar itu.
Dalam mekanisme kerjasama itu, Bawaslu akan memberikan informasi yang merupakan hasil investigasi indikasi adanya pelanggaran dalam perolehan dana atau penggunaan dana kampanye kepada pihak PPATK atau sebaliknya.
Setelah PPATK memiliki dokumen laporan hasil analisis mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang terkait pelangaran dalam perolehan dana atau penggunaan dana kampanye, maka laporan hasil analisis itu akan diserahkan PPATK kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berkantor di Bareskrim Mabes Polri.
Kerjasama ini dilakukan untuk memantau pergerakan uang yang masuk ke rekening calon. Bisa saja, calon menerima dana kampanye dari hasil kejahatan seperti korupsi, money laundering, illegal logging (pembalakan liar) atau lainnya.
Terkait tindak pidana pencucian uang, katanya, masalah ini harus terus dicegah dan diberantas.
“Ini dimaksudkan agar kejahatan uang dalam jumlah besar dapat ditekan sehingga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik,” paparnya.
Sedangkan untuk sumbangan fiktif, ujarnya, akan dintindaklanjuti jika alamat dalam rekening itu tidak jelas. “Penerima sumbangan akan dilaporkan, kemudian diproses sesuai aturan berlaku,” tutup Bambang. QAR

No comments:

Post a Comment