Monday, May 2, 2011

‘Hantu’ NII Rambah PNS, Gubernur Diminta Deteksi

Mendagri Sudah Kirim Radiogram & Surat Edaran (sub)

Ajaran kelompok radikan Negara Islam Indonesia (NII) sudah menjadi ‘hantu’ menakutkan di daerah. Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta mengawasi gerak-gerik pegawai negeri sipil (PNS). Para birokrat diminta tidak mengikuti ajaran NII.

Demikian perintah Mendagri Gamawan Fauzi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Pihak Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi langsung memberikan imbauan ke seluruh daerah untuk mendata PNS yang jadi anggota NII.
Imbauan itu dalam bentuk radiogram dan surat edaran ke seluruh jajaran pemerintahan. Mulai dari gubernur, bupati/walikota, hingga ke kecamatan untuk.
“Surat edaran itu dimaksudkan agar pejabat daerah atau kepala daerah dapat memonitor, mencermati, serta mengindentifikasikan semua tindak-tanduk pergerakan NII di jajaran birokrat,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kepala daerah atau pejabat daerah berkoordinasi dengan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Unsur Forkompimda ini terdiri dari panglima daerah militer (di tingkat provinsi), komandan kodim (di tingkat kabupaten/kota) dengan kejaksaan, kepolisian serta pihak terkait, seperti kantor agama setempat.
“Jika ada sesuatu, maka laporkan ke Kemendagri.”
Secara intens atau berkala, Kemendagri akan terus memantau pergerakan NII, terutama jika sampai masuk ke jajaran birokrasi.
Hingga saat ini, lanjutnya, dari semua daerah, pergerakan NII hanya mencuat di tiga daerah, yakni, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. “Kalau dibilang banyak, tidak, tapi itu kan sisa-sisa peninggalan lalu,” ungkapnya.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan terhadap PNS berpaham NII, dia mengatakan, pihaknya melakukan tahapan-tahapan tertentu. Langkah pertama, Kemendagri akan lakukan pembinaan.
“Kalau sudah mengarah kepada tindak pidana atau pelanggaran berat, itu bisa dilakukan pemecatan. Tapi, bukan unsur ideologinya, sanksi itu diberlakukan berdasarkan tindak pidananya.”
Bagi birokrat yang memiliki ideologi NII, Kemendagri akan mengkaji berdasarkan basis data, seberapa jauh PNS itu terjerumus ke paham NII itu.
“Dalam Perpres Tahun 53 Tahun 2010 kan ada larangan bagi PNS melakukan tidakan yang bertentangan dengan UUD dan Pancasila.”

Mengenai pembubaran NII, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, NII bukan organisasi masa. “Ini masih bersifat ideologi, maka agak sulit kita membubarkannya. Lain halnya dengan ormas, kelompok yang pasti terdaftar, itu baru kita bisa bubarkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan, adanya sejumlah anggota NII diketahui menjadi PNS di wilayahnya.
”Saya sudah menerima laporan terkait keberadaan anggota NII yang saat ini masuk jajaran pemerintahan atau menjadi PNS,” kata Atut di Markas Komando Resor Militer 064 Serang seusai dialog antara Musyawarah Pimpinan Daerah Banten dan ulama pada 29 April lalu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo meminta, jajaran pengurus rukun tetangga di wilayahnya ikut turun mengantisipasi berkembangnya NII.

“Dalam mengantisipasi berkembangnya NII yang paling utama menggerkakan potensi yang ada di masyarakat. RT (rukun tetangga) harus ikut turun melakukan antisipasi,” katanya ketika menghadiri acara Harlah NU ke 88 dan Bahtsul Masa'il di Ponpes Al Rosyid Kendal di Bojonegoro, kemarin.
Di Jatim, aku Soekarwo, ada benih tumbuhnya NII, tapi tidak dijelaskan di daerah mana adanya pertumbuhan ancaman NII itu.
Tapi, katanya, dalam melakukan semua itu, akan tetap berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan organisasi masyarakat yang ada seperti NU dan Muhammadiya. QAR/JPNN

No comments:

Post a Comment