Saturday, February 26, 2011

Terkait Usulan Kemendagri Dalam Draf RUU Pemda

Dua Gubernur Tolak Calon
Kepala Daerah Cacat Moral



Kepala daerah menyambut baik usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan syarat larangan cacat moral ke dalam draf RUU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menolak adanya calon kepala daerah yang cacat moral ikut pilkada. Karena itu, Teras setuju jika syarat cacat moral bagi calon kepala daerah dimasukkan dalam rancangan regulasi pilkada. Cacat moral yang dimasud misalnya terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Kalau syarat itu masuk dalam regulasi, maka akan menghasilkan kepala daerah yang tidak cacat moral,” jelas Teras kepada Rakyat Merdeka.

Dia berharap, usulan syarat moral bagi calon kepala daerah perlu mendapat dukungan, hal itu demi kemaslahatan.
“Jika pemimpin cacat moral, bagaimana bisa memberi contoh atau menyerukan perbaikan moral kepada warganya,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Teras, usulan tersebut perlu penjelasan secara detil sebab dalam undang-undang tidak boleh ada interpretasi.
Senada diungkapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Nur Alam mendukung upaya pemerintah memperbaiki sistem pilkada secara baik dan demokratis. Bahkan, politisi PAN ini mendukung langkah Kemendagri yang melarang calon kepala daerah cacat moral. “Tapi, perlu ada putusan dari instansi hukum yang membuktikan seseorang secara sah melakukan perbuatan yang cacat moral,” jelas Nur Alam kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, lanjutnya, Kemendagri perlu memberikan aturan jelas dan tidak memberikan celah bagi oknum yang memanfaatkan aturan itu untuk mengganjal lawan politiknya.
“Dikhawatirkan banyak oknum yang memanipulasi dokumen untuk menjatuhkan orang lain,” jelasnya.
Terkait usulan Kemendagri soal syarat berpengalaman dibidang pemerintahan, Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, perlu dipikirkan secara mendalam soal usulan itu. Pasalnya, usulan itu akan membatasai hak warga negara menjadi calon kepala daerah.
“Jangan sampai dengan adanya aturan itu justru menutup peluang warga negara ikut dalam pilkada dan akhirnya pilkada hanya menjadi politisasi kalangan birokrat saja,” katanya
Menurut Teras, yang perlu diperbaiki dalam proses pilkada adalah seleksi calon dari partai yang mengusung kader terbaiknya. “Aturan harus diperketat adalah proses seleksi dari partai, karena partai salah satu yang mengusung calon kepala daerah,” ujarnya.
Nur Alam menambahkan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu merupakan jabatan politis.
Jika persyaratan berpengalaman di bidang pemerintahan itu disahkan, dia khawatir akan membatasi masyarakat dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Apakah nantinya hanya orang yang berada di dalam pemerintahan saja yang diperkenankan maju dipilkada,” katanya.
Meski harus memahami bidang pemerintahan, kepala daerah juga harus punya kemampuan dalam mengatur anak buahnya untuk bekerja dengan baik.
“Bagi kepala daerah, justru harus mampu mentransfusikan kemampuannya untuk kegiatan-kegiatan teknis yang dilakukan perangkatnya di daerah,”imbuhnya
QAR

No comments:

Post a Comment