Monday, February 28, 2011

Terkait Dugaan Kasus Hutan Di Kalimantan

2 Gubernur Dan 10 Bupati
Mau Dijadikan Tersangka

Kementerian Kehutanan mulai serius dalam mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di daerah Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengungkapkan adanya dua gubernur dan 10 bupati di Kalimantan yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus kehutanan.
Meski demikian, Syaifullah tidak menjelaskan secara rinci siapa saja kepala daerah tersebut. “Untuk lebih jelasnya tanya ke Pak Darori (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian. Karena informasi itu dari dia,” jelas Syaifullah ketika dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Menurut informasi yang diperoleh Syaifullan, dugaan kasus hutan ini sudah diserahkan ke pihak penyidik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
“Biar penyidik KPK yang mengungkap siapa saja, 2 gubernur dan 10 bupati tersebut. Saya nggak memiliki kewenangan untuk menyebutkannya,” papar politisi PPP ini.
Sementara itu, Menteri Khutanan Zulkifli Hasan tidak bisa berkomentar terkait dua gubernur dan 10 bupati di Kalimantan yang bakal di jadikan tersangka.
“Kalau masalah itu tanyakan saja ke Darori,” kata Zulkifli ketika dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Darori membenarkan adanya sejumlah pejabat teras yang terindikasi melakukan penyelewengan izin.

Bahkan, menurutnya, ada empat provinsi di Kalimantan (Kalimantan Timur, Kalimanta Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat) terindikasi kasus pembukaan tambang dan kebun dikawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.
“Tapi, belum dijadikan tersangka, karena kita masih mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” katanya kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya bersama tim gabungan dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lingkungan hidup bakal turun ke lapangan guna menelusuri dan memperkuat fakta-fakta yang sudah dimiliki.
“Rencananya, tanggal 15 Maret ini kita akan tinjau kembali,” ujarnya.
Ditanya siapa saja yang terlibat, dia enggan memberitahu. “Kita belum bisa ungkapkan ke publik.”
Menurutnya, jika nama-namanya itu disebutkan ke publik, maka pejabat yang bersangkutan akan mencoba menghilangkan barang bukti sebelum menjalani proses hukum.
“Memang beberapa pejabat sudah dikantong kita, tapi belum bisa kita kemukakan publikasikan. Yang jelas (kasus itu) bisa melibatkan bekas pejabat dan ada yang masih menjabat,” ucapnya.
Diungkapkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan telah dibuka tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.
Hal itu, jelas Darori, ada kaitannya dengan kewenangan kepala daerah, yang semenjak otonomi daerah menjadi sedemikian superior. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seolah putus hubungan dengan bupati dan walikota.
Akibatnya, kata Darori, banyak rekomendasi pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan.
Padahal kepala daerah hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara perizinan untuk pembukaan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.
”Modus yang digunakan adalah membabat hutan untuk tambang dan kebun sawit skala besar, tanpa terlebih dulu meminta izin pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” tutupnya. QAR

No comments:

Post a Comment