Wednesday, March 23, 2011

Cuma Buang-buang Anggaran Bawaslu Mending Dibubarkan

DIREKTUR Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menilai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih seperti macan ompong karena tidak punya power, kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran di sejumlah pilkada.

Padahal, kata Sugiyanto, banyak laporan pelanggaran pilkada yang diterima panwas di daerah, tapi kenyataannya, laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti."Ya laporan itu hanya sebatas rekomendasi saja," jelasnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.Sugiyanto mengusulkan agar lembaga pimpinan Nur Hidayat Sardini ini dibubarkan saja.

"Percuma saja kalau tidak punya kewenangan dalam menindak pelanggaran pilkada. Anggaran besar untuk membiayai kerja Bawaslu, panwaslu, tapi kerjanya sebatas rekomendasi saja. Daripada kerja tidak efektif, buang-buang anggaran, lebih baik (Bawaslu) dibubarkan saja," paparnya.Dia mengakui, tujuan didirikannya Bawaslu adalah untuk mengontrol kerja KPU. Tapi, kenyataannya, tujuan itu tidak tercapai. Bahkan, keberadaan Bawaslu hanya membawa empat masalah.

Pertama, struktur kelembagaan negara akan semakin tumpang tindih. Kedua, konflik antara pengawas dan KPU semakin marak.Ketiga, kinerja Bawaslu tidak efisien, karena muncul hambatandalam interaksinya dengan KPU.Keempat, muncul lembaga super baru dengan konsekuensi yang belum terpikirkan.Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo tampak kesal menanggapi keinginan pembubaran Bawaslu itu.

"Ya, capek deh kalau ngomentari orang. Dia lebih baik baca undang-undang," kata Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.Dia mengakui, memang kewenangan Bawaslu itu hanya menerima laporan pelanggaran pilkada dan meneruskannya."Tapi kalau memang (Bawaslu) dianggap tidak penting ya, bubarkan saja. Tapi, dia harus lapor dulu ke DPR dan pemerintah. Sebab yang membuat peraturan pembentukan Bawaslu itu adalah DPR," jelasnya. QAR

No comments:

Post a Comment