Friday, April 8, 2011

Mendagri Minta Gubernur Tak Borosin Uang Negara

Hal itu Sesuai Inpres Penghematan Anggaran


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepala daerah, khususnya gubernur tidak menghambur-hamburkan uang negara yang dikeluarkan untuk pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2011 yang telah diterbitkan tanggal 15 Maret 2011 tentang Penghematan Anggaran.
Dalam Inpres itu, gubernur diminta ikut mengevaluasi seluruh pembangunan gedung, wisma dan rumah dinas yang dinilai berlebihan.
“Alokasi anggaran di daerah harus diprioritaskan ke belanja modal,” kata bekas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sebenarnya, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Permendagri untuk penghematan anggaran.
Diantaranya termasuk mengevaluasi berapa luas ideal rumah gubernur, luas tanah termasuk fasilitas di dalamnya. “Setiap tahun, kita menurunkan tim untuk mengevaluasi,” jelasnya.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, jelas Gamawan, yang mengevaluasi semuanya itu adalah gubernur.
“Hal itu sesuai dengan UU, Peraturan Menteri PU, Permendagri tentang engesahan anggaran pembangunan rumah daerah,’’ paparnya.
Ditanya hasil evaluasi tim, Gamawan enggan menyebutkan bangunan yang dinilai mewah di daerah.
Justru, bekas Bupati Solok ini meminta media dan masyarakat di masing-masing daerah ikut membantu mengevaluasi.
”Kepatutan itukan media yang bisa melihatnya. Yang penting aturan sudah ada. Sekarang kita promosikan, peraturan-peraturan menteri itu agar segera bisa menjadi Perpres,” kata Gamawan.
Ditempat terpisah, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Fahran menilai, sebenarnya pemda atau kepala daerah bisa menghemar anggaran dari APBD sebesar 20 persen.
Saat ini, jelas Yuna, banyak anggaran APBD yang disalurkan ke pos-pos tertentu mubazir. Misalnya, anggaran perjalanan dinas, pembangunan gedung atau rumah dinas kepala daerah serta banyak anggaran lain yang dianggap cuma memboroskan uang rakyat.
“Anggaran (mubazir) itu selalu ada setiap kali penyusunan APBD,” jelas Yuna kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Terkait anggaran perjalanan dinas, Yuna mengatakan, hal itu sebagai sumber pendapatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah untuk menambah uang sakunya.
“Selain jalan-jalan, pejabat daerah juga mendapatkan keuntungan dari perjalangan dinas.Bahkan, di dalam perjalanan dinas itu banyak juga yang fiktif,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan gedung ataupun rumah dinas dang anti mobil dinas itu dipastikan ada perubahan setiap kali pergantian kepemimpinan.
Semestinya, pembangunan gedung dan rumah dinas itu tidak perlu dilakukan karena bisa menghemat anggaran.
“Anehnya, setiap kali ganti kepala daerah atau pejabat daerah, mobil dinaspun baru. Rumah dinas yang semestinya tidak ada renovasi, mereka malah mengganti furniture yang berbeda dari sebelumnya,” ungkapnya.
Belum lagi pengadaan barang dan jasa. Yuna mengatakan, pengadaan barang seperti alat kelengkapan kantor itu tercantum di setiap kegiatan.
Karena itu, dia berharap, Kemendagri mengevaluasi agar tidak banyak anggaran yang mubazir di keluarkan pemda.
“Kalau tingkat provinsi, ya Kemendagri yang mengevaluasi. Tapi untuk tingkat II, maka gubernur diberdayakan agar tidak kecolongan,” tutupnya. QAR

No comments:

Post a Comment