Wednesday, June 22, 2011

12 LSM Tolak Sengketa Pilkada Diselesaikan MA

Lebih Baik, DPR & Pemerintah Tetap Pertahankan Lewat MK (sub)

Koalisi 12 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak penyerahan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Agung (MA) lagi.
Koalisi 12 LSM itu berharap, DPR dan pemerintah tetap mempertahankan penyelesaian sengketa pilkada lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab lembaga pimpinan Mahfud MD itu dinilai memiliki sistem lebih baik, kredibel, terbuka dan teruji dalam menelurkan putusan-putusan.
Ke-12 LSM itu adalah Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum National), SSS (Sugeng Sarjadi Syndicate), IPC (Indonesia parlementary Center), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), Sigma Indonesia, Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Cetro (Centre for Electoral Reform), Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), ICW (Indonesia Corruption Watch), dan SPD.
Koordinator Perludem Veri Junaidi mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan draf rancangan revisi Undang-undang MK yang mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MA.
Ditegaskan Veri, MK sudah memiliki sistem yang jauh lebih baik, kredibel, terbuka dan relatif lebih teruji dalam menelurkan putusan-putusan yang demokratis bagi masyarakat.
Kondisi ini sangat berbeda dengan MA dan pengadilan di bawahnya yang sedang menuju proses perbaikan sistem.
“Sebelum kewenangan perselisihan hasil pilkada diserahkan ke MK, MA dan pengadilan di bawahnya (PN dan PT) tidak mampu meredam konflik yang terjadi di beberapa daerah. Karena itu, niat DPR dan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan itu patut dicurigai dan harus ditolak,” kata Veri dalam konferensi pers bersama 12 LSM di kantor Soegeng Sarjadi Syndycate, Jakarta, kemarin.
Menyikapi maraknya keluhan masyarakat dengan keputusan MK, Veri mengatakan, bukan alasan kuat untuk menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MA.
Dia khawatir, mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada dari MK ke MA bakal menjadi beban baru bagi MA dalam hal penanganan perkara.
Hingga kini, ujarnya, MA sedang menyelesaikan masalah terkait tunggakan perkara di tingkat kasasi yang masih menumpuk. “Dengan tambahan kewenangan itu, maka proses perbaikan sistematis yang sedang berjalan di MA dapat terhambat.”
Menurutnya, proses penangan perkara di MA akan memakan waktu lama karena terbuka kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Sedangkan penyelesaian perkara oleh MK bersifat final, mengikat, dan langsung berkekuatan tetap,” tegasnya. QAR

No comments:

Post a Comment