Thursday, June 23, 2011

Di Pilgub DKI, ICW Pelototi Dana Bansos

Rawan Diselewengkan Calon Incumbent

Meski Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, masih setahun lagi, tapi sejumlah kalangan sudah mulai mengawasi gerak-gerik kandidat bakal calon (balon), khususnya incumbent yang akan maju di Pilkada 2012.
Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya, sudah mempersiapkan armada untuk mempelototi atau mengawasi pengucuran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, jika pengawasan terhadap pengucuran dana bansos dan hibah lemah, maka dana tersebut rawan jadi bancakan atau diselewengkan untuk kepentingan penguasa. Modus penggunaan dana bansos dan hibah kerap dipakai incumbent menjelang pilkada. “Ini yang harus terus pantau dan diawasi. Apalagi, signal kuat, incumbent bakal maju lagi di pilkada,” papar Dahlan saat dihubungi Rakyat Merdeka, di Jakarta, tadi malam.
Menurut Dahlan, dana bansos kerap dibajak dan dipersonifikasi atas nama penguasa untuk mendulang suara di pilkada. Akibatnya, pemanfaatan dana jadi salah sasaran, karena hanya digelontorkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi target. “Dana bansos banyak digunakan untuk membangun citra dan menjadi modal politik incumbent,” ujar peneliti Korupsi Politik ICW ini.
Dijelaskan, selain merupakan dana polulis karena bersinggungan langsung dengan masyarakat, dana bansos dan hibah juga tidak memerlukan prosedur sulit.
Umumnya, jelang pilgub, calon incumbent, lanjut Dahlan, menaikan jumlah anggaran tersebut. “Semakin mendekati (pilkada), maka biasanya dana tersebut semakin besar.”
Dalam pantauannya, ICW mensinyalir ada peningkatan dana tersebut di tahun 2011 oleh pemprov DKI. Misalnya, dana tersebut sudah didistribusikan ke sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di DKI.
Karena itu, dia meminta, DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau aliran dana tersebut. “Jangan sampai dana-dana itu disalahgunakan pihak incumbent untuk kepentingan pilkada,” tegasnya.
Jika merujuk Pasal 79 Ayat (3) huruf (a) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pejabat negara yang jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Makanya, kita merekomendasikan agar menjelang Pilgub DKI, pemprov dilarang menaikan dana tersebut.”
Dikatakan, meski Fauzi Bowo alias Foke belum jelas menyatakan kesiapannya maju lagi sebagai calon gubernur 2012-2017, tapi
ICW juga mewanti-wanti sejumlah modus kecurangan yang bakal dilakukan pasangan incumbent.
Berdasarkan pantauannya, sejumlah dugaan kampanye sudah dilakukan incumbent. Misalnya, kata Dahlan, munculnya sejumlah iklan yang dipasang di DKI. “Memang, pesan yang disampaikan dalam iklan itu kecil. Tapi personnya, (gambar Foke) besar,” tutupnya. QAR

No comments:

Post a Comment