Wednesday, June 22, 2011

KPUD DKI Diminta Waspadai Pemilih Gelap Di Pilgub

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto meminta KPUD DKI Jakarta mewaspadai pemilih gelap di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012.
Pasalnya, banyak warga DKI yang sudah pindah ke daerah tetangga seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor, tapi masih terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Ngerinya lagi, lanjutnya, pemilih gelap itu bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Jika pemilih gelap ini dimobilisasi, dia memperkirakan, jumlahnya bisa ratusan ribu orang.
“KPUD harus mewaspadai itu, karena bukan tidak mungkin pemilih gelap atau gost voters itu bakal marak di Pilgub DKI,” katanya saat berbincang bincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Selama ini, diakuinya, penyelenggaran pemilu hanya mengantisipasi masalah daftar pemilih tetap (DPT) seperti pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dan lainnya.
“Tapi, antisipasi pemilih gelap belum dilakukan. Jika itu terjadi, maka akan memperkeruh keadaan.”
KPU Mulai Sosialisasi
Ditempat terpisah, KPU pusat mulai mensosialisasikan tahapan Pilgub DKI Jakarta. Dalam sosialisasinya, lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu berencana mengubah tahapan jadwal pendaftaran bakal calon (balon) gubernur DKI.
Menurut anggota KPU Endang Sulastri, pemeriksaan kesehatan direncakana bakal dilakukan sebelum balon mendaftar.
“Sekarang kita ubah mekanismenya. Sebelum melakukan pendaftaran, bakal calon melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2012, kemarin.
Rencana perubahan mekanisme itu guna meminimalisir adanya gugatan dari pihak-pihak yang tidak terima jika bakal calonnya tidak lolos tes kesehatan.
Endang lalu mencontohkan beberapa kasus seperti di Karawang. Di sana balon yang telah mendaftar dinyatakan tidak lolos oleh tim dokter karena ada masalah dengan kesehatannya.
“Salahnya, hasilnya itu belum sampai di KPU, tapi kabarnya sudah meluas. Saat kita coret namanya ini menjadi ramai, akhirnya dokter terkesan diintervensi dan keadaan ini dimanfaatkan pihak tertentu,” tutur Endang.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan daftar rumah sakit pemerintah yang diberi izin untuk memeriksa kesehatan balon.
Dalam kesempatan itu, dia membolehkan beredarnya baliho, spanduk, maupun poster balon yang mulai marak dipasang disudut-sudut kota.
Menurutnya, tindakan itu tidak masuk dalam kategori mencuri start. Sebab, lanjut Endang, balon yang mulai terpampang di baliho itu belum dipastikan diusung partainya sebagai calon gubernur.
”Tidak jadi soal mereka memasang baliho, spanduk, atau poster. Karena mereka belum tentu maju di Pilkada DKI 2012. Selama tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, tidak masalah. Itu dianggap sebagai bentuk sosialisasi atau perkenalan kepada masyarakat,” ujar Endang.
Yang perlu dipertahatikan, masih katanya, apakah baliho atau spanduk mereka pasanga itu sudah sesuai aturannya atau tidak. “Apakah mereka membayar pajak atas baliho ataupun spanduk yang mereka pasang? Apakah mereka memasanya sudah benar atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan,” tutupnya. QAR

No comments:

Post a Comment