Wednesday, June 22, 2011

Kejagung Masih Lanjutin Kasus Gubernur Bengkulu

Terkait Vonis Bebas Agusrin Oleh PN Jakpus (sub)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih belum puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis bebas Gubernur nonaktif Bengkul Agusrin Najamuddin.

Kejagung masih terus melanjutkan perkara dugaan korupsi APBD yang membelit bekas Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu.
Kemarin, lembaga penegak hukum pimpinan Basrief Arief tersebut mengungkapkan, keinginannya untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Agusrin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.
“Pokoknya kita akan segera mendaftarkan kasasinya. Rencananya, Senin (6/6) depan, kita akan mendaftarkan kasasinya,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad, kemarin.
Mengenai apa saja pertimbangan kasasi itu, Noor enggan menjelaskan detailnya. Namun, dia mengatakan, pengajuan kasasi itu lantaran PN Jakpus dinilai salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Yakni ada penetapan hakim yang tidak sebagaimana mestinya.
“Apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh hakim? Dan apakah cara mengadili tidak sesuai dengan aturan yang ada? Ya, kita lihat saja,” paparnya.
Pengajuan kasasi itu sesuai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 jo Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Ada dua alasan pengajuan kasasi itu.
Pertama, karena pengadilan tidak berwewenang atau melampaui batas wewenang. Tidak berwewenang yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
Kedua, karena pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Ketiga, lantaran pengadilan dinilai lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin.
Dalam putusannya, Agusrin tidak terbukti sama sekali melakukan kasus Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp 20,16 miliar.
Majelis juga memulihkan hak dan martabatnya setelah pembacaan putusan ini.
Sebelum vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agusrin bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP (dakwaan primer).
Selain itu, Agusrin didakwa subsidair yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditempat terpisah, pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah meminta Mendagri Gamawan Fauzi mengembalikan status Agusrin Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu pasca-putusan bebas majelis hakim PN Jakpus.
“Pelaksana tugas gubernur sudah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mengaktifkan kembali status gubernur non-aktif karena sudah ada putusan bebas murni dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Ali Berti di Bengkulu, kemarin.
Ia mengatakan, surat tersebut dilayangkan pasca-putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus korupsi, PBB dan BPHTB Bengkulu dimana Agusrin dinyatakan bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.
Putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, lanjut, dijadikan dasar untuk menyurati Mendagri untuk mengembalikan statusnya dari non-aktif menjadi aktif sebagai Gubernur Bengkulu.
“Kami hanya berupaya agar status beliau dikembalikan karena sudah terbukti tidak bersalah, tapi kalau harus menunggu proses kasasi selesai kami tidak akan mendesak kemana-mana,” tambahnya. QAR

No comments:

Post a Comment