Wednesday, June 22, 2011

Bawaslu Ngaku Menerima Ribuan Pelanggaran Pilkada

Hasil Laporan Sepanjang Januari-Juni 2011 (sub)

Meski kewenangan terbatas seperti macan ompong, tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyoroti dugaan pelanggaran pilkada di beberapa daerah.
Berdasarkan laporan sepanjang enam bulan ini (Januari-Juni 2011), setidaknya Bawaslu menerima 1221 laporan pelanggaran pada masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rinciannya adalah ada 605 laporan pelanggaran administrasi, 582 laporan pelanggaran pidana, dan 34 laporan pelanggaran kode etik.
Menurut Koordinator Pengawasan Pemilu Bawaslu Wirdianingsih, dari total 582 laporan pelanggaran pidana itu, Bawaslu sudah meneruskannya ke kepolisian sebanyak 228 pelanggaran.
Dari 228 pelanggaran itu terdiri 8 pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih, 5 pelanggaran pada tahapan pencalonan, 69 kasus pada masa kampanye, dan 76 pelanggaran pada masa tenang. Saat masa pemungutan dan pengitungan suara terdapat 48 pelanggaran dan 22 pelanggaran saat rekapitulasi.
“Sedangkan yang dihentikan kepolisian adalah sejumlah 115 pelanggaran (50,44 persen),” papar Wirdyaningsih dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, Bawaslu meneruskan bentuk pelanggaran itu karena aparat polisi punya kewenangan untuk mengusut pelanggaran pidana.
Lemahnya upaya tindak lanjut dari kepolisian, paparnya, karena masih banyak aturan yang belum dirubah sehingga memiliki multi tafsir. Selain itu, kepolisian lebih banyak melakukan pendekatan keamanan.
Bagaimana dengan laporan pelanggaran administrasi? Wirdyaningsih mengungkapkan, dari 605 laporan pelanggaran administrasi yang diterima Bawaslu, sebanyak 88 pelanggaran ditemukan saat tahapan pemuktahiran data pemilih, 26 pelanggaran pada tahap pencalonan, masa kampanye 289 pelanggaran, masa tenang sebanyak 29 pelanggaran, tahapan terakhir, pemungutan dan hitung suara serta rekapitulasi sebanyak 77 kasus.
“Dari 605, Panwaslu meneruskan 463 pelanggaran ke KPU. Tapi, yang ditindaklanjuti KPU sebanyak 295 pelanggaran (63,71). Berarti terdapat 168 pelanggaran (36,29 persen) yang tidak ditindaklanjuti KPU,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menilai, tindakan yang dilakukan KPU sudah membaik ketimbang tahun sebelumnya.
“Kalau 2010 itu kan, KPU dan Bawaslu masih dibenturkan dengan penetapan anggota panwaslu,” jelasnya.
Sementara, penyelesaian pelanggaran oleh pihak kepolisian hanya naik beberapa persen saja. Dibanding 2010, ada itikad baik, tapi dulu sedikit sekali,” kata Wirdyaningsih. QAR

No comments:

Post a Comment