Wednesday, June 22, 2011

KPUD Jakarta Diminta Awasi Pemilih Gelap

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto meminta KPUD DKI Jakarta mewaspadai pemilih gelap di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012.
Pasalnya, banyak warga DKI yang sudah pindah ke daerah tetangga seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor, tapi masih terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Ngerinya lagi, lanjutnya, pemilih gelap itu bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Jika pemilih gelap ini dimobilisasi, dia memperkirakan, jumlahnya bisa ratusan ribu orang.
“KPUD harus mewaspadai itu, karena bukan tidak mungkin pemilih gelap atau gost voters itu bakal marak di Pilgub DKI,” katanya saat berbincang bincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Selama ini, diakuinya, penyelenggaran pemilu hanya mengantisipasi masalah daftar pemilih tetap (DPT) seperti pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dan lainnya.
“Tapi, antisipasi pemilih gelap belum dilakukan. Jika itu terjadi, maka akan memperkeruh keadaan.”
Sebelumnya juga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengantisipasi munculnya pemilih di bawah umur di Pilkada DKI 2012. Menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, antisipasi munculnya pemilih di bawah umur ini berdasarkan pengalaman di beberapa daerah yang sudah menggelar pilkada.
Menurutnya, daftar pemilih tetap (DPT) pilkada masih banyak bermasalah, misalnya anak di bawah umur masih dicantumkan, orang meninggal dan pindah tempat tinggal masih tercatat atau masuk dalam DPT sebagai pemilih.
“Bukan hal mustahil pemilih di bawah umur akan banyak dan bisa mencapai ribuan orang akan ditemukan di Pilkada DKI. Dari yang ditemukan Panwaslu di beberapa daerah, pemilih di bawah umur merupakan angka cukup signifikan,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Untuk itu, pihaknya mengaku, tengah menggodok petugas Panwaslu DKI Jakarta agar jeli terhadap identitas pemilih. Pemilih di bawah umur itu dapat diketahui dengan melihat tanggal kelahirannya.
Jika Panwas DKI sudah terbentuk, lanjut dia, Bawaslu akan mendesak untuk meminta langsung data Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Nanti akan dibandingkan dengan data pemilih pada Pilpres lalu.
Secara administasi, lanjut Wahidah, yang bertanggungjawab tentang masalah pemilih di bawah umur adalah KPUD DKI.
Seharusnya, KPUD kroscek dan kalrifikasi kembali terhadap hasil pendataan yang diberikan Pemprov dan jangan langsung menetapkan DPT. Debab, data itu kemungkinan salah.
Selain pemilih di bawah umur, Bawaslu juga mewanti-wanti Panwas DKI agar lebih menekankan berbagai persoalan yang menyangkut DPT. Sebab akan muncul dugaan daftar pemilih ganda, nama yang tidak dikenal masuk dalam DPT atau pencatatan anggota TNI/Polri.
“Kedepannya panwas harus menyoroti tahapan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara.” QAR

No comments:

Post a Comment