Wednesday, June 22, 2011

E-Voting Diyakini Tak Bisa Dipakai Di Pilgub Jakarta

Keinginan DPR untuk menggunakan elektronik voting (e-voting) di Pilkada DKI 2012 tampaknya sulit dilaksanakan.
Pasalnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat I Gusti Putu Arta memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tidak akan menggunakan sistem e-voting.
Menurut Putu, hal pertama yang harus ada dalam pelaksanaan e-voting adalah payung hukum. Payung hukum itu tidak dapat sekadar dalam bentuk Peraturan KPU, namun harus dalam bentuk undang-undang yang sampai saat ini belum ada.
“Jika tidak diatur, maka akan mengalami kesemrawutan. Jadi, (untuk pilgub DKI) belum bisa dilakukan, karena belum ada aturannya,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka kemarin.
Meski demikian, lanjut Putu, diluar yuridis, penggunaan e-voting di Pilkada DKI Jakarta sangat potensial. Sebab, masyarakat Jakarta dinilai memiliki tingkat intelektual lebih tinggi dan heterogen ketimbang daerah lain. “Sehingga evoting sangat dimungkinkan untuk diterapkan.”
Jika ingin menerapkan e-voting, kata dia, langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mempercepat revisi Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan memuat landasan hukum e-voting.
“Pemerintah dan DPR harus terlebih dulu merampungkan revisi Undang-undang 32 Tahun 2004, setidaknya akhir tahun 2011. Jika tidak, maka e-voting tidak bisa dipakai,” ujarnya.
Sebetulnya, lanjut Putu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, maka kata mencoblos dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting.
Selain itu, ujarnya, bagi daerah yang ingin menerapkan metode e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, termasuk kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan serta persyaratan lain yang diperlukan.
“Tapi, sayangnya, yudisal riview tidak semuanya, seperti tidak mengatur apa bentuk surat suaranya, bagaimana format anggarannya dan jenis-jenis biayanya. Kalau kita menganggarkan alat-alat e-voting, bisa-bisa ditindak pidana korupsi,” tegas Putu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berharap sistem e-voting diterapkan dalam Pilgub DKI 2012.
Menurutnya, penggunaan e-voting bisa dilaksanakan karena warga Jakarta dinilai memiliki tingkat intelektual lebih tinggi ketimbang daerah lain.
“Diharapkan proses Pilkada DKI bisa jadi tolak ukur daerah-daerah lain ataupun untuk pilpres,” kata Chairuman.
Meski demikian, lanjutnya, KPU harus mempersiapkan sistem peralatan baik danmengkaji secara matang sehingga justru tidak menimbulkan banyak masalah dalam prosesnya.
“Prinsipnya, kita mendukung dan mengupayakan agar e-voting itu bisa terlaksana di Pilkada DKI 2012.” QAR

No comments:

Post a Comment