Wednesday, June 22, 2011

Bawaslu Kecewa KPUD Tiga Kali Tunda Pilgub Papua Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa kecewa dengan sikap KPUD Provinsi Papua Barat. Pasalnya, KPUD sudah tiga kali menunda Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat 2011.
Menurut jadwal pertama, Pilgub digelar 27 April, kemudian berubah menjadi 28 Mei 2011. Setelah itu, jadwalnya pilgub berubah lagi jadi 27 Juni mendatang.
Belakangan ini, rencana pilkada itu ditunda lagi.
Harusnya, kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih, semua stakeholder memiliki iktikad baik untuk melangsungkan proses pilkada tepat waktu. “Pilkada merupakan acara yang memiliki aturan mainnya. Jadi, tidak bisa seenaknya main undur begitu saja,” jelasnya saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Karena itu, pihaknya mengultimatum KPUD Provinsi untuk mendukung proses pilkada sesuai dengan aturan mainnya. “Kalaupun memang diundur, maka harus melalui prosedur, dan payung hukum jelas, bukan lantaran pendekatan poltik,” tegas Wirdyaningsih.
“Tidak seharusnya pilkada dipolitisasi.
Kita sudah nge-push mereka untuk tetap melaksanakan jadwal pilgub sesuai rencana,” tambahnya.
Dia mengakui, beberapa hari lalu, dirinya sudah bertemu dengan stakeholder seperti KPUD Provinsi, tokoh-tokoh, kepolisian agar melaksanakan proses pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Tapi, memang, dalam pertemuan itu tidak ada kepastian bahwa pilgub akan tetap dilaksanakan pada 27 Juni 2011,” tuturnya
Seharusnya, akunya, saat ini sudah mulai masuk tahapan kampanye. “Tapi, nyatanya, penetapan calon gubernur dari KPUD Provinsi belum juga dilakukan. Ini sudah menyalahi aturan.”
Meski demikian, pihaknya mentoleril pengunduran Pilgub Papua Barat ini lantaran sampai saat ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) belum memberikan pertimbangan mengenai syarat gubernur-wakil gubernur harus orang asli Papua.
“Kita menghormati karena Papua merupakan daerah khusus, seperti Aceh. Tapi seharusnya mereka memiliki iktikad baik untuk segera merampungkan MRP,” jelasnya.
Sebelumnya, Divisi Hukum dan Humas KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan, Pilgub Papua Barat akan ditunda. Menurut Filep, ada dua alasan pilgub ditunda. Pertama, tahapan pencabutan nomor urut pasangan yang seharusnya dilaksanakan 19 Mei 2011 tidak terealisasi.
Kedua, sehari sebelum tahapan dimulainya kampanye pada 10 Juni 2011, MRP belum memberi pertimbangan dan persetujuan tentang syarat orang asli Papua.
Molornya pilgub ini juga berdampak para pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) di Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.
“Dengan bergesernya tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka, dengan sendirinya pemilihan bupati dan wakil bupati di Maybrat dan Tambrauw juga ikut bergeser. Nanti akan bicarakan teknisnya dengan KPU kedua kabupaten,” tandas Filep.
Walau sudah memutuskan untuk menunda pilgub, tapi KPUD belum bisa memastikan kapan tahapan dilanjutkan kembali termasuk hari pemungutan suara.
Filep mengatakan, untuk kelanjutan tahapan masih menunggu pelantikan pimpinan definitif MRP Papua Barat.
“Ada kepastian jadwal atau tahapan bila pimpinan MRP Papua Barat dilantik oleh Mendagri,” tukas Filep.
Meski demikian, dia mengatakan, penundaan pilgub tak berlangsung lama. Pemungutan suara dilaksanakan sebelum masa jabatan gubernur-wakil gubernur periode 2006-2011 berakhir pada 24 Juli 2012. QAR

No comments:

Post a Comment