Wednesday, June 22, 2011

Diam-diam, KY Usut Vonis Bebas Agusrin

Setelah Dapat Laporan Dari Masyarakat (sub)

Diam-diam, Komisi Yudisial (KY) sudah mengusut putusan bebas Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pengusutan dan pengkajian itu sudah dilakukan sekitar setengah bulan lalu setelah dapat laporan dari masyarakat.

Demikian diungkapkan juru bicara (jubir) KY, Asep Rahmat Fajar kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Asep mengaku, KY sudah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait vonis bebas Agusrin diputuskan PN Jakpus.
“Kita (KY) langsung bereaksi dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Sudah ada tiga pengaduan dari masyarakat yang kita terima,” ungkapnya.
Hanya saja, Asep tidak mau menyebutkan apa saja materi pengaduan tersebut.
Asep mengaku, tengah menyelidiki latar belakang putusan bebas Gubernur Agusrin, seperti ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara putusan dengan fakta-fakta persidangan.
“Kita akan menelaah hasil pemantauan persidangan, dan menelaah dokumen-dokumen terkait putusan,” jelas Asep.
Tapi, hingga saat ini, dia mengaku, KY belum mendapati temuan-temuan terbaru. Tapi, masih kata Asep, berdasarkan aturan mainnya, KY harus mengumumkan hasil penelusurannya dalam 90 hari kerja atau sekitar empat bulan.
“Apakah vonis bebas (Agusrin Najamudin) itu karena adanya kenakalan hakim atau tidak. Nanti, semuannya akan kita umumkan,” ujarnya.
Dalam waktu maksimal 90 hari itu, jelasnya, akan dimanfaatkan untuk mulai pemeriksaan bukti dan saksi.
“Apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak kemudian menelaah hingga memutuskan apakah ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran pedoman perilaku hakim (PPH).”
Dia membantah, jika penangkapan hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat indikasi bahwa adanya dugaan manipulasi putusan bebas Agusrin.
“Itukan beda isu. Tidak ada keterkaitannya. Kita tetap menyelidiki sesuai laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, KPK sudah menegaskan, perkara hakim Syarifudin bukan sebagai hakim yang membebaskan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin.
“Terpisah, kita tidak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit perusahaan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Perlu diketahui, hakim Syarifuddin tertangkap basah menerima suap yang diduga terkait penyitaan aset suatu perusahaanpailit oleh KPK.
Aset terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syarifuddin sebagai pengawas. Syarifuddin ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero milik PW diamankan KPK.
Selain itu, ada barang bukti lainnya sejumlah uang dolar.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch mendesak KY segera menyelidiki putusan bebas Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin oleh PN Jakarta Pusat. Sebab banyak dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan kepada Rakyat Merdeka menduga, ada sederet kejanggalan yang terjadi saat proses pengadilan berlangsung sehingga memvonis bebas Agusrin.
Misalnya, banyak pernyataan saksi-saksi memberatkan tidak dijadikan sebagai landasan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Padahal, jelasnya, saksi yang menyatakan ada dugaan keterlibatan Agusrin itu merupakan saksi kunci.
“Karena itu, memang sudah sepatutnya KY menelisik keabsahan putusan tersebut,” harapnya.
Selain itu, masih katanya, saksi-saksi yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ditindaklanjuti majelis hakim. “Seharusnya, informasi itu ditelusuri majelis hakim, tapi itu tidak dilakukannya,” katanya. QAR

No comments:

Post a Comment