Wednesday, June 22, 2011

KPK Diminta Usut Dugaan Transaksi Ilegal 379 Bupati

DPD: Jangan Sampai Temuan PPATK Jadi Mubazir (sub)

Kalangan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepolisian untuk segera mungusut transaksi mencurigakan yang dilakukan 379 bupati.
Menurut hasil temuan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan pejabat di Indonesia. Dari 2.258 transaksi mencurigakan itu sekita 1.135 dilakukan bendahara daerah, 339 dilakukan pejabat pemerintah, dan 379 dilakukan bupati.
Senator asal Bali, I Wayan Sudirta menegaskan,
“Aparat hukum harus segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK itu. Temuan ini merupakan langkah awal untuk membongkar dugaan korupsi ratusan kepala daerah,” tegas senator asal Bali, I Wayan Sudirta kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Karena itu, Ketua Kaukus Antikorupsi ini berharap ketiga lembaga penegak hukum (KPK, Kejakgung dan kepolisian) harus menyambut baik dan menginstruksikan kejajarannya untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu.
“Jangan sampai temuan PPATK itu jadi mubazir. Artinya tidak ditindaklanjuti sehingga ratusan kepala daerah itu tenang-tenang saja,” ujarnya.
Kalau ketiga aparat hukum itu tidak cepat menindaklanjutinya, dia khawatir, akan berdampak kepada ketidakpercayan masyarakat pada lembaga penegak hukum.
“Bukan tidak mungkin, nanti ada dukungan agar PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan,” katanya.
Ditanya apakah aparat hukum di daerah juga perlu menindaklanjuti temuan PPATK itu, I Wayan mengatakan, para penegak hukum di daerah banyak yang sudah rusak.
“Mereka mengulur-ulur waktu ataupun menutup-nutupi dugaan kasus korupsi kepala daerah. Misalnya, mereka beralasan belum menerima hasil dari PPATK atau alasan lainnya,” jelasnya.
Senada dengan I Wayan Sudirta, Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum), Tjatur Sapto Edi mengatakan, aparat penegak hukum perlu memilah-milah hasil temuan dari PPATK itu.
“Kalau sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, mereka perlu menelaah, mana yang segera ditindak, dan mana yang harus dilakukan pencegahan,” kata Tjatur kepada Rakyat Merdeka kemarin.
Menurut politisi PAN ini, jika hanya ada kesalahan administrasi dan tidak keliahatam niat untuk korupsi, maka aparat penegak hukum perlu memberikan pembinaan saja.
“Tapi, sebaliknya, kalau dalam laporan itu memang terindikasi kuat ada penyimpangan besar atau terdapat niat jahat, maka harus segera diproses secara tuntas,” ujarnya.
Hanya saja, dia berharap, tiga lembaga aparat hukum terus melakukan koordinasi untuk membongkar dugaan transaksi mencurigakan itu.
“Jangan sampai terus-terusan berebut kasus. Selama ini, saya melihat, mereka masih saling berebut kasus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, pihaknya menemukan 2.258 transaksi mencurigakan yang dilakukan para pejabat di Indonesia. Yang paling banyak transaksi mencurigakan dilakukan pejabat daerah. Meski demikian, ada pula transaksi mencurigakan yang dilakukan menteri.
Transaksi mencurigakan dilakukan pejabat pemerintahan di antaranya, 1.135 dilakukan oleh bendahara daerah, 339 dilakukan pejabat pemerintah, dan 379 dilakukan bupati.
Menurut Yunus, salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha. “Rekening yang mencurigakan tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi, anak istri dan teman-teman mereka,” tandasnya. QAR

No comments:

Post a Comment