Tuesday, January 11, 2011

BENTUK TIM INVESTIGASI DI MK, Mahfud MD Ingin Isu Tumpukan Dolar Dicek

KETUA Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak rela ada jual beli perkara di lembaga yang dia pimpin. Guna menyelidiki hal ini, kemarin, Mahfud memutuskan untuk membentuk tim investigasi.

Nah, yang dipercaya menjadi ketua tim investigasi adalah Refly Harun. Pengamat hukum ini ditunjuk setelah menulis opini berjudul "MK Masih Bersih?" di sebuah media nasional terbitan Senin lalu. Dalam opininya, Refly mengaku menyaksikan dengan mata kepala sendiri tumpukan uang dalam bentuk dolar yang jumlahnya mencapai satu miliar, rupiah. Rencananya, uang ini akan diserahkan ke hakim MK oleh seseorang yang sedang bersengketa di lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu. "Demi tanggung jawab saya sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim MK yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap menyuap, maka MK mengangkat Refly sebagai ketua tim investigasi guna mengungkap kebenaran hal-hal yang dia saksikan dan lihat sendiri," kata Mahfud.

Menurut menhan era Gus Dur ini, penunjukan Refly sebagai ketua tim investigasi karena yang bersangkutan merupakan orang luar MK. "Maksudnya agar tidak ada kecurigaan bahwa ada yang disembuyikan MK jika investigasi yang dilakukan secara internal saja," katanya.

Refly Harun diberi waktu hingga akhir November 2010 untuk menuntaskan investigasi beserta hasilnya. Termasuk mengungkap siapa-siapa yang menyiapkan uang, berikut hakim dan pejabat MK yang menerima uang haram ini. Mahfud juga mempersilakan Refly mengusulkan dua orang yang dianggap pas untuk masuk anggota tim investigasi. "Menurut saya, apa yang ditulis Refly sudah benderang sehingga mudah untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Karena dia sudah bertemu sendiri dan melihat sendiri orang-orang yang mengaku menyuap dan akan menyuap MK," tukasnya.

Terpisah, Refly mengaku terkejut mengetahui pembentukan tim investigasi diumumkan secara terbuka oleh Mahfud. "Gimana ini ya. Tawaran sudah saya terima, cuma saya tidak menyangka diumumkan. Saya pikir, kerja begitu saja mengumpulkan data," kata Refly. Sosok Refly tidak asing di mata publik. Dia dikenal sebagai pengamat hukum tata negara dan sering menjadi narasumber dalam diskusi-diskusi bertema hukum, baik tata negara maupun soal pemilu.

Dia pernah menjadi staf ahli di MK pada tahun 2003 sampai 2007. Saat ini dia tercatat sebagai peneliti senior di Centre for Electoral Reform atau Centro. Refly juga menjadi pendiri dan partner di firman hukum Harpa. Untuk pendidikan, Refly mendapatkan titel sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Berikutnya, dia menggondol gelar master di Universitas Indonesia. Terakhir, dia menimba ilmu di Universitas Notre Dame, Belanda, dengan spesialisasi international human right law dan constitusional interpretation.

Dijelaskan Refly, dia dihubungi Mahfud soal ini Senin lalu, bersamaan dengan dimuatnya tulisan opininya. Mahfud meminta Refly memimpin tim investigasi. "Saya minta waktu untuk berpikir. Kemudian saya sms, oke saya mau bantu," ucapnya. Soal waktu satu bulan yang diberikan Mahfud untuk menuntaskan investigasi, Refly mengaku belum bisa menanggapi sanggup atau tidak. "Saya tidak tahu mekanismenya kerjanya gimana. Belum bahas sama Pak Mahfud. Saya sendiri belum ketemu beliau. Bagusnya Saya ketemu sama Pak Mahfud atau Sekjen MK untuk negosiasikan bagaimana kerjanya," pungkas Refly. QAR

No comments:

Post a Comment