Saturday, January 15, 2011

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan 845 Sengketa Di Daerah Tapal Batas

KALANGAN DPR mendesak pemerintah menyelesaikan 845 sengketa daerah perbatasan. Sebab masalah perbatasan menjadi pemicu timbulnya konflik dan perang saudara di daerah.

Menurut anggota Komisi II DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, masih banyak sengketa perbatasan daerah baik di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi di Indonesia.

"Sedikitnya, ada 845 sengketa perbatasan daerah yang belum diselesaikan. Saya kira, pemerintah harus segera selesaikan sengketa perbatasan itu," jelasnya kepada Rakyat Merdeka.

Ditegaskan, masalah atau sengketa daerah perbatasan ini ravvan terjadinya konflik antar masyarakat.

"Ini semua harus segera di-benahi, kalau tidak, maka bukan hal yang tidak mungkin darah saudaranya pun dianggap ha-lal," katanya.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus bertang-gung jawab memberikan masukan terhadap penyelesaian masalah daerah-daerah yang masih bersengketa.

"Kalau dibiarkan, maka bisa menjadi bom waktu dan setiap saat dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, Kemendagri dalam menyelesaikan masalah daerah perbatasan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan pemda terkait. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk menetapkan tapal batas, maka keputusannya harus betul-betul diterima oleh kedua daerah itu. Kita tidak ingin adanya persoalan ini terus berlanjut dan kedua daerah jadi saling bermusuhan," ujarnya.

Senada diungkapkan pengamat dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif Dan Legislative (Majelis) Sugiyanto.

Menurutnya. permasalahan sengketa di daerah perbatasan ini merupakan masalah nasional yang hams segera diselesaikan. Sebab, banyak dampak negatif yang dirasakan baik dari sisi ekonomi, politik, ataupun keamanan.

"Kemendagri wajib menyelesaikan ini dengan jangka waktu yang ditetapkan," katanya kepada Rakyat Merdeka. kemarin.

Kalaupun Kemendagri tidak siap menyelesaikan sengketa itu, lanjutnya, Presiden SBY wajib membentuk lembaga baru yang khusus menangani sengketa perbatasan.

"Sudah selayaknya presiden peka terhadap permasalahan sengketa perbatasan di daerah. Kalau tidak diselesaikan, maka sangat dimungkinkan perang saudara," katanya.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kasus sengketa tapal batas yang ada di daerah semula berjumlah 935 kasus dan telah berhasil diproses mencapai 90 kasus.

"Masalah tapal batas yang terjadi selama ini rata-rata dipicu karena tidak tuntasnya masalah RTRW di beberapa daerah, sehingga bermuara konflik, "kata dia.

Bekas Gubernur Sumbar ini menjelaskan, muara konflik tapal batas itu sangat rentan terjadi apabila daerah yang diperebutkan itu memiliki potensi alairi seperti emas. batubara, minyak maupun potensi lainnya. QAR

No comments:

Post a Comment