Tuesday, January 11, 2011

Tersangka Korupsi Dana Tsunami, Bupati Nias Ditahan KPK

Setelah gagal pada pemeriksaan pertama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Nias, Sumatera Utara (Sumut), Binahati Benekdiktus Baeha.
Binahati merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami tahun 2006. Dari Rp 9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp 3,8 miliar diduga telah disalahgunakan Binahati.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam kemarin, Binahati langsung digelandang penyidik KPK ke Rutan Cipinang sekitar pukul 15.30 WIB. Bihati dijemput mobil tahanan bernopol B 8638 BU.
Ketika dijegat, Binahati enggan banyak komentar soal penahanannya.
Bahkan orang nomor satu di Nias itu menutupi wajah dengan sebuah majalah guna menghindari aksi sejumlah jurnalis foto yang ingin mengambil gambarnya.
“Saya tidak tahu, saya tidak menerima (uang) kenapa ditahan?” ujar Binahati pendek sebelum meninggalkan kantor KPK dengan mobil tahanan.
Sementara, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan Binahati dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Dia ditahan demi kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi Rakyat Merdeka.
KPK menjerat Binahati dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tapi, kata dia, perkembangan hukum masih terus berjalan. “Jadi kita lihat saja nanti tuntutannya, karena bisa saja berubah,” paparnya.
Penyidik, ujar Johan, menemukan bahwa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami yang dilakukan tersangka Bupati Nias periode 2001-2006 dan 2007-2011, terdapat sisa dana yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggunjawabkan oleh tersangka.
Akibat ulah tersangka yang juga merangkap Kalakhar Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Nias tersebut negara dirugikan hingga Rp 3,3 miliar.


Menurut catatan Kementerian Kesehatan, jumlah korban mengungsi akibat tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada 2007 mencapai 617.159 jiwa. Sementara korban tsunami yang akhirnya mengungsi di Kabupaten Nias mencapai 4.012 jiwa. QAR

No comments:

Post a Comment