Friday, January 21, 2011

Ikut Pilkada, Incumbent Wajib Sertakan Indeks Keberhasilan

Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan mengusulkan agar syarat calon incumbent diperketat jika ingin maju lagi di pilkada.
Misalnya, incumbent ketika ingin mendaftarkan diri ke KPUD, maka wajib menyertakan indeks keberhasilan selama memimpin daerah itu.
Tentunya, syarat itu harus termaktub dalam regulasi pemilihan kepala daerah.
“Incumbent (yang ingin maju pilkada) itu wajib menunjukan keberhasilan dalam kinerja pembangungan daerah berdasarkan parameter yang terukur,” kata Rusli kepada Rakyat Merdeka.
Jika syarat tidak diperketat, dia khawatir, calon incumbent yang terpilih lagi tidak memberikan hasil signifikan bagi tingkat kesejahteraan daerah.
Bahkan, lanjut Rusli, banyak incumbent yang tersandung kasus korupsi.
“Seharusnya masalah ini tidak dibiarkan. Jika dibiarkan, akan memperburuk kinerja pemda,” tegas Rusli.
Selain itu, lanjut dia, kinerja keuangan daerah harus dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian.
“Secara otomatis, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi atau berstatus tersangka sudah tidak mampu lagi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah,” paparnya.
Hanya saja, dia yakin usulan itu akan mendapat hambatan dari sejumlah kader partai politik yang akan diusung sebagai kepala daerah.
Senada dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Tellie Gozeli.
Menurut Tellie, pihaknya akan menggarap RUU soal pembatasan syarat
incumbent ikut pilkada. Rencananya, RUU tersebut akan diserahkan ke DPR untuk segera dibahas.
Dia berharap, rancangan itu tidak diintervensi sejumlah fraksi di lembaga legislatif itu sehingga bisa ditetapkan.
“Kita harap, bisa lolos dalam pembahasan DPR. Saya kira DPR akan mengambil keputusan bijak sehingga proses dan pesta demokrasi di daerah itu lebih baik dan menghasilkan pemimpin daerah berkualitas,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, disalah satu ketentuan undang-undang yang akan dibuat itu, berkaitan juga dengan pola pengelolaan keuangan daerah oleh incumbent selama menjabat. Pengelolaan keuangan daerah itu berkaitkan dengan hasil pemeriksaan BPK dan KPK.
Minimal, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan incumbent selama menjabat, dalam posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
”Kalau hasil pemeriksaan tidak dengan rekomendasi itu, saya kira incumbent tidak lagi layak untuk dicalokan,” jelas anggota Komite I DPD (bidangi politik, ototnomi daerah, pemilu serta hukum DPD) itu.
Selain indikator hasil pemeriksaan BPK, senator asal Bangka Belitung ini menyebutkan, pencapaian sejumlah indikator Milenium Developmenent Goals (MDGs) harus telah dilakukan incumbent selama menjabat dengan standar ukuran prosentasi yang ditentukan. QAR

No comments:

Post a Comment