Wednesday, January 26, 2011

DPR Usul, Incumbent Nggak Perlu Kampanye Di Pilkada

ANGGOTA DPR dari Fraksi PPP AW Thalib mengusulkan agar calon incumbent yang akan maju di pilkada tidak perlu ikut kampanye. Hal ini dimaksudkan agar calon incumbent ini lebih konsentrasi mengurus masyarakat di daerahnya supaya tidak terbengkalai.

Thalib yakin, kalaupun incumbent tidak ikut kampanye, maka tidak akan mengurangi dukungan masyarakat kepadanya saat pilkada nanti. Menurut Thalib, kalau incumbent itu memberikan kesejahteraan, maka masyarakat di daerah akan memilihnya kembali.

"Selama dia bekerja, masyarakat akan menilai apakah dia mampu atau tidak, kebijakannya menyentuh masyarakat atau tidak," kata Thalib kepada Rakyat Merdeka. Dia mencontohkan, pemilihan kepala daerah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pada pilkada, calon incumbent tidak menggunakan hak kampanyenya, tapi dia tetap terpilih kembali sebagai Walikota periode 2010-2015.

"Selama menjabat walikota di sana, dia membuka pengobatan gratis untuk masyarakat, dan terbukti masyarakat tetap memper-cayainya kembali," ucapnya. Katanya, incumbent tidak perlu berkampanye di pilkada, akan diusulkan masuk dalam revisi UU Pemerintah Daerah. "Kalau ini disahkan, maka mau tidak mau kepala daerah terpilih harus memberikan pelayanan yang maksimal kepadamasyarakat."

Sementara, anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Harmain tidak sepakat dengan usul itu.
Menurutnya, usul agar icum-bent tidak perlu ikut kampanye tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.
Sebab peraturan perundang-undangan harusnya tidak bersifat diskriminatif kepada siapapun. "Biarkan saja merek yang menentukan, apakah hak kampanyenya itu mau diambil atau tidak, dan tidak perlu dimasukan klausul itu didalam undang-undang," katanya kepada Rakyat Merdeka. QAR

No comments:

Post a Comment